RADARSEMARANG.ID, Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan, evaluasi diri guru dapat dijadikan sebagai upaya untuk penjaminan mutu sekolah.
Dilakukan dengan mengembangkan suatu instrumen yang valid dan reliabel terkait dengan aspek pengembangan pribadi, pembelajaran, profesional, dan interaksi sosial.
Evaluasi diri guru adalah sebuah proses dimana guru membuat penilaian sendiri tentang kompetensi dan keefektifan pengetahuannya, penampilannya, kepercayaannya, atau efek dari instruksi yang digunakan, tujuannya untuk perbaikan diri (Airasian & Gullickson, 1997).
Evaluasi diri juga membantu guru memperbaiki kinerjanya pada hal-hal yang sifatnya mendasar.
Guru adalah figur sentral di dalam kelas, karena perannya membantu peserta didik mencapai tujuan pembelajaran.
Bagaimana guru mengatur kelasnya akan berpengaruh terhadap budaya akademik di kelas tersebut.
Pengelolaan pembelajaran oleh guru diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses, bahwa dalam pengelolaan pembelajaran guru harus melakukan penilaian diri terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara:
pertama refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran.
Kedua, refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama pendidik, kepala sekolah, dan peserta didik.
Penilaian terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh sesama pendidik dan kepala sekolah dapat dilakukan dengan cara berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, mengamati proses pelaksanaan pembelajaran.
Dan melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Kebijakan yang dilakukan penulis selaku Kepala SMP Negeri 5 Mrebet adalah melakukan refleksi pembelajaran yang dilakukan rutin setiap hari Sabtu dalam setiap pekan.
Kegiatan refleksi pembelajaran dilakukan rutin sekaligus merupakan pertemuan rutin komunitas belajar di SMP Negeri 5 Mrebet yang beranggotakan semua guru.
Pada pertemuan komunitas belajar, kegiatan refleksi pembelajaran merupakan kegiatan utama.
Semua guru dipandu oleh penulis selaku kepala sekolah, menyampaikan secara tertulis dan secara lisan hasil refleksi pembelajaran selama satu minggu.
Kemudian mendapat tanggapan dari guru yang lainnya dan kepala sekolah.
Di akhir kegiatan refleksi tersebut ditentukan solusi yang akan digunakan sebagai tindak lanjut dari refleksi pembelajaran pada hari itu.
Refleksi pembelajaran yang dilaksanakan oleh komunitas belajar secara rutin, berdampak positif pada terbangunnya budaya reflektif, dan memberi umpan balik yang konstruktif.
Membangun budaya reflektif di SMP Negeri 5 Mrebet yang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
Sedangkan umpan balik yang konstruktif merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada guru untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Budaya reflektif yang berhasil dibangun di SMP Negeri 5 Mrebet, berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas guru dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Menjadikan proses pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.
Pembelajaran yang menantang, menginspirasi, menyenangkan, serta memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. (nop/aro)
Oleh: Kusmandar, S.Pd. Kepala SMP Negeri 5 Mrebet, Kabupaten Purbalingga
Editor : Tasropi