Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintahan Terkecil Mudahkan Pemahaman Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945

Agus AP • Jumat, 8 Juli 2022 | 06:59 WIB
Moh Ambardhy S.Pd
Moh Ambardhy S.Pd
RADARSEMARANG.ID, BUNYI pasal 23 ayat 1 UUD 1945, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat. Sejak disahkanya undang–undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan undang–undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.

Pada tahap pendahuluan, 1) mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas dan penyusunan budget exercise. 2) Mengadakan rapat komisi, antarkomisi masing–masing dengan mitra kerjanya. 3) Melakukan finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah. Tahap pengajuan, perubahan, dan penetapan APBN. Tahap ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan nota keuangan. Selanjutnya membahas baik antarmenteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antarkomisi–komisi dan departemen/lembaga teknis terkait. Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut.

Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana tiap departemen/lembaga, sektor, sub sektor, program, dan proyek/kegiatan. Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan. Departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran.

Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember. Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing–masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN). Tahap pengawasan, 1) fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh pengawas fungsional baik eksternal maupun internal pemerintah. 2) Sebelum berakhirnya tahun anggaran (sekitar bulan November), pemerintah melalui Menteri Keuangan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN dan melaporkannya dalam bentuk Rancangan Undang–Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) yang paling lambat dilakukan 15 bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBN tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan ini disusun atas dasar realisasi yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila hasil pemeriksaan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan yang dituangkan dalam RUU PAN disetujui oleh BPK, RUU PAN tersebut diajukan kepada DPR untuk mendapat pengesahan menjadi Undang–Undang Perhitungan Anggaran Negara (UU PAN) tahun anggaran bersangkutan. Pada pemerintahan daerah untuk APBD baik gubernur/bupati/wali kota pada prinsipnya sama.

Pada Pemerintahan Terkecil (RT) penyusunan angaran pendapatan dan belanja ke-RT-an, diawali dengan pidato ketua RT terpilih dengan penyampaian program–program kegiatan yang akan dilakukannya dengan memperhatikan tingkat keragaman dari para warganya untuk menuju warga yang rukun, damai, bersih lingkungannya bergotong royong satu dengan lainnya menuju kesejahteraan bersama. Untuk menuju ke sana diperlukan Kas RT dengan beragam keperluan, sampai pinjaman untuk kegiatan produksi bagi warga yang membutuhkan. Bagi guru dan siswa lebih mudah untuk memahami Pengelolaan Keuangan ke-RT-an yang sebesar–besarnya untuk kesejahteraan bersama. (wa1/ida)


Guru Ekonomi SMAN 1 Wonotunggal, Kabupaten Batang Editor : Agus AP
#SMAN 1 Wonotunggal #Moh. Ambardhy #Pemerintahan Terkecil #Guru Ekonomi