RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Pemerintah Kabupaten Semarang lakukan Pakta Integritas pelaksanaan APBD 2026 oleh 46 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai menyaksikan penandatanganan mengatakan penyerapan anggaran harus cepat harus tepat waktu.
Tentunya dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang ada. Meskipun diwarnai efisiensi anggaran berupa pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat, Ngesti tetap mengajak para pimpinan OPD tetap bekerja maksimal.
Disinggung soal program unggulan 2026, Ngesti mengatakan infrastruktur masih menjadi program prioritas. Dilanjutkan penurunan stunting dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Hal tersebut dinilainya menjadi prioritas.
"Pertama tetap infrastruktur karena banyak jalan-jalan yang rusak, kemudian juga bagaimana kita menurunkan stunting. Kemudian juga bagaimana pemberdayaan ekonomi kerakyatan juga bisa optimal,"lanjutnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Rudibdo melaporkan APBD 2026 mengalami penurunan akibat pengurangan dana transfer Pemerintah Pusat.
Penurunan yang cukup signifikan ini dikarenakan penurunan dari dana transfer Pemerintah Pusat. Pada Tahun Anggaran 2026 ini APBD Kabupaten Semarang adalah sejumlah Rp 2,40 triliun turun sebesar Rp 384,83 milyar rupiah dibanding Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sebesar Rp 2,78 triliun rupiah. Rudibdo mengatakan APBD Tahun Anggaran 2026 terdiri pendapatan daerah sebesar Rp 2,32 triliun, turun sebesar Rp 283,50 milyar dari tahun 2025 atau sebesar Rp 2,60 triliun rupiah.
Sedangkan belanja daerah tahun 2026 sebesar Rp 2,40 triliun, turun sebesar Rp 384,83 milyar. Dengan defisit anggaran sebesar Rp 80,74 miliar.
Untuk menutup defisit anggaran tersebut, lanjutnya, dipasang prediksi Sisa lebih pengunaan anggaran tahun sebelumnya pada penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 80,74 miliar.
"Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah Kabupaten mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 112,016 miliar atau sebesar 13,24 persen dibandingkan Pendapatan DAU dan DBH TA 2026. Ini lebih tinggi dari peraturan perundangan, bahwa alokasi ADD adalah minimal 10 persen dari DAU dan DBH tahun berkenaan,"ungkapnya.
Rudibdo mengatakan pakta integritas ini dilakukan guna mewujudkan Kinerja Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta beroreintasi pada hasil.
Serta mampu membangun dan menumbuhkan perekonomian di Kabupaten Semarang sejak awal tahun anggaran.
Terlebih di desa diharapkan perekonomian desa yang maju, akan mendongkrak pula perekonomian di Kabupaten Semarang.
"Hal ini perlu dilakukan, karena akan berpengaruh terhadap pencapaian insentif fiskal tahun berjalan 2026 Kabupaten Semarang. Sehingga sinergitas antara pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dapat terwujud,"lanjutnya.
Sementara itu Kepala DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menegaskan semua pihak yang telah menandatangani Pakta Integritas dapat mengutamakan semangat anti korupsi. Melaksanakan APBD dan APBDes secara akuntabel dan transparan mendukung Kesejahteraan masyarakat.(ria)
Editor : Baskoro Septiadi