Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Naik Mulai Januari 2024, Segini Tarif Parkir Motor dan Mobil di Kabupaten Semarang

Nurfa'ik Nabhan • Senin, 15 Januari 2024 | 22:05 WIB
Lahan parkir yang terdapat di destinasi wisata Candi Gedong Songo
Lahan parkir yang terdapat di destinasi wisata Candi Gedong Songo

RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang mulai dari bulan Januari akan memberlakukan tarif parkir baru. Baik berlaku untuk kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat. 

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan mulai per 1 Januari 2024 kemarin, tarif parkir di sejumlah titik parkir di Kabupaten Semarang mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif parkir tersebut mengacu pada peraturan daerah atau Perda Nomor 13 Tahun 2023 yang sudah berjalan dimana di tahun 2024.

"Untuk roda dua dari tarif Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000," ungkapnya Senin (15/1).

Pihaknya juga sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan tarif tersebut.

Serta juga sudah memasang spanduk di beberapa lokasi parkir yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.

"Spanduk-spanduk yang dipasang tersebut merupakan bentuk sosialisasi Perda yang baru ke masyarakat," katanya. 

Ia juga mengaku bahwa selama ini retribusi parkir selalu menjadi catatan tersendiri oleh Pemkab Semarang. Karena target yang sudah ditetapkan setiap tahunnya tidak pernah tercapai. 

"Oleh karena itu selain tarif parkir dinaikan di tahun ini juga mekanismenya ada perubahan," imbuhnya. 

Dalam mekanisme yang terbaru, Dishub Kabupaten Semarang nantinya akan menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaannya. Sehingga terdapat target yang nantinya akan diberikan oleh pihak ketiga tersebut. 

"Target kita di tahun 2024 ini adalah Rp 1,8 miliar, dimana target tersebut kita serahkan ke pihak ketiga. Harapannya PAD dari target retribusi parkir itu bisa terpenuhi di tahun 2024 ini, " ujarnya. 

Nantinya terdapat perjanjian atau MoU yang dilakukan dengan pihak ketiga. Serta juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi yang akan dilaksanakan perbulan. 

"Jika nanto target per bulan tidak tercapai kita akan putus kontrak dan cari pihak ketiga lainnya yang mampu memenuhi target perbulan untuk retribusi parkir kita," katanya. 

Selain itu, pihaknya terus berupaya untuk mencari potensi-potensi penambahan hasil retribusi parkir secara bertahap.

Dimana kedepan tidak menutup kemungkinan titik parkir lainnya yang ada di Kabupaten Semarang juga akan diberlakukan kenaikan tarif. 

"Saat ini kita memiliki 129 titik tempat parkir yang sudah berjalan kenaikan tarif parkiran. Serta kita sudah membuat 13 zona dari total jumlah titik parkir tersebut," terangnya. 

Tri berharap dengan kenaikan tarif parkir di Kabupaten Semarang tersebut capaian PAD di tahun 2024 dapat terealisasi dan semakin meningkat. Serta bisa membantu pembangunan daerah dan bisa dinikmati oleh masyarakat. (nun/bas) 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Dishub #tarif parkir #Kabupaten Semarang