RADARSEMARANG.ID, UNGARAN - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sudah resmi diputuskan dan resmi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023.
Hal tersebut membuat para pekerja di Kabupaten Semarang kecewa akan hasil UMK 2024.
UMK Kabupaten Semarang sendiri di tahun 2024 yakni Rp 2.582.287 naik 4,08 persen dari tahun sebelumnya.
Di mana UMK Kabupaten Semarang 2023 yakni adalah Rp 2.480.988.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Semarang, Sumanta mengaku kecewa dengan keputusan UMK 2024 tersebut.
Hal tersebut tidak sesuai apa yang menjadi aspirasi para pekerja.
"Dan juga pemerintah masih beracuan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan membuat kami kecewa," ungkapnya Jumat (1/12).
Pihaknya juga akan segera menagih janji ke DPRD Kabupaten Semarang terkait dengan rekomendasi dukungan.
Serta pada tanggal 21 November 2023 semua anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja dan buruh di Kabupaten Semarang pada saat rapat penetapan UMK 2024 melakukan walk out dari forum sidang.
"Artinya memang hasil kesepakatan atau rekomendasi Dewan Pengupah Kabupaten (DPKab) tidak bulat sepakat, dan kami menunggu dipanggil Bupati Semarang untuk rembug ulang rekomendasi tersebut," katanya.
Rencananya para pekerja akan melaksanakan audiensi ke Bupati Semarang untuk klarifikasi. Karena terdapat beberapa daerah penetapannya diatas PP Nomor 51 Tahun 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan bahwa UMK 2024 di wilayah Kabupaten Semarang untuk penghitungannya sudah ditentukan.
Sehingga besarannya nilai angkanya sudah dihitung.
"Yang perlu dipahami adalah perhitungan UMK 2024 ini kan sudah ditentukan. Jadi kami yang di DPRD Kabupaten Semarang ataupun Pemkab Semarang tentu sulit untuk menghitung ulang," tegasnya.
Jika para pekerja meminta untuk ditinjau ulang, mereka harus mengerti regulasi yang ada.
Ia juga meminta kepada pekerja untuk memahami kondisi perekonomian yang terjadi tidak hanya di Kabupaten Semarang namun di Indonesia masih berusaha bangkit pasca pandemi Covid-19.
"Ditambah lagi soal penetapan UMK ini sudah ada rumus penghitungannya. Kecuali memang ada perubahan diregulasi yang menentukan UMK dari pemerintah pusat, baru kita sesuaikan," pungkasnya. (nun)
Editor : Agus AP