Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enam Belas Tahun Macan Kertas

R
Penulis: Radar Semarang❯
Dr Viktor Purhanuddin
Dr Viktor Purhanuddin

Dr. MS Viktor Purhanudin, M.Pd
Sekretaris Prodi PIAUD UIN Salatiga | Ketua PPIAUD Wilayah Jateng-DIY

Advertisement

RADARSEMARANG.ID - Sebuah tangkapan layar berita dari laman detikEdu melintas di grup WhatsApp Asosiasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia beberapa pekan yang lalu. Tajuk berita itu berbunyi: "Usia Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun, Kemendikdasmen: Tidak Wajib Punya Ijazah TK." Pernyataan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, itu disambut publik awam sebagai terobosan humanis. Namun bagi para akademisi dan praktisi pendidikan anak usia dini, pengumuman tersebut tidak lebih dari déjà vu yang melelahkan.

Jika kita membongkar rekam jejak regulasi, kebijakan bebas ijazah TK dan larangan tes calistung sebenarnya telah mengikat secara hukum sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018. Fakta bahwa otoritas pendidikan masih harus mengampanyekan pasal-pasal itu pada 2026 adalah anomali serius. Selama 16 tahun berjalan, aturan transisi ramah anak ini mandul di tingkat akar rumput dan berakhir sebagai macan kertas belaka. Gugatan ini bukan menyasar substansi idealisme kebijakannya yang secara konseptual sudah kokoh, melainkan menyasar rapuhnya penegakan hukum di lapangan dan kegagalan sistemik dalam membumikan pembelajaran berbasis bermain atau play-based learning di ruang kelas nyata.

Sumbu utama kegagalan implementasi selama 16 tahun ini terletak pada resistensi pedagogi dan kesenjangan kompetensi guru kelas satu SD. Menandatangani draf peraturan menteri memang bisa rampung dalam hitungan hari, tetapi mendekonstruksi doktrin mengajar para pendidik adalah perkara jauh lebih berat. Catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dalam Laporan Tahunan 2023 mengungkap bahwa mayoritas guru dasar di Indonesia masih merupakan produk kultur mengajar konvensional yang berorientasi pada hasil akhir dan hafalan. Tanpa pelatihan taktis yang berkesinambungan, instruksi untuk mengajar sambil bermain justru memicu culture shock masif di kalangan guru dasar, yang pada akhirnya mendorong mereka kembali ke metode dikte konvensional demi mengejar rasa aman profesional.

Advertisement

Paradoks ini kian kentara akibat standar ganda antara retorika kementerian dan realitas instrumen ajar yang beredar di pasaran. Di saat kementerian menggaungkan larangan tes calistung, buku paket dan Lembar Kerja Siswa kelas satu SD secara de facto menuntut siswa memiliki kemampuan literasi mandiri sejak bulan pertama masuk sekolah. Guru pun terjepit di antara dua tekanan yang saling berlawanan. Riset sosiologi pendidikan yang dipublikasikan Suryadi dan Budiman dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (Vol. 7, 2022) memetakan bahwa mayoritas orang tua masih menghakimi kompetensi guru secara sepihak jika anak mereka tidak kunjung fasih membaca dalam hitungan minggu pertama, tanpa mengindahkan kurikulum apa pun yang sedang berlaku.

Lemahnya pengawasan regulasi selama bertahun-tahun juga memicu distorsi persepsi yang fatal di tingkat keluarga, khususnya pada kelompok masyarakat prasejahtera dan kawasan pedesaan terpencil. Ketika ijazah TK secara resmi dinyatakan tidak wajib, banyak orang tua justru mengambil keputusan yang merugikan anak dengan memutus rantai pendidikan langsung ke bangku SD demi efisiensi biaya. Akibatnya, fase keemasan stimulasi tumbuh kembang yang terstruktur di lembaga PAUD menjadi tereliminasi sepenuhnya. Anak-anak dipaksa melompat ke lingkungan sekolah dasar tanpa bekal kematangan sensorik dan sosial-emosional yang memadai.

Sirkuit perkembangan anak tidak dapat diakomodasi melalui surat edaran administratif. Berdasarkan kajian Center on the Developing Child Universitas Harvard (2011) dalam publikasi berjudul "Building the Brain's Air Traffic Control System," rentang usia lima hingga tujuh tahun merupakan jendela kritis penguatan fungsi eksekutif, yaitu sistem kendali otak yang mengatur konsentrasi, memori kerja, dan regulasi emosi. Di dalam ruang kelas yang diklaim berbasis bermain sekalipun, anak yang masuk tanpa stimulasi pra-sekolah akan mengalami ketimpangan arsitektur otak yang nyata. Paparan stres kronis akibat ketidaksiapan ini, sebagaimana dibuktikan Jack Shonkoff dan Deborah Phillips dalam From Neurons to Neighborhoods (National Academy Press, 2000), terbukti menghambat neuroplastisitas dan meninggalkan hambatan perkembangan jangka panjang yang sulit dipulihkan tanpa intervensi dini yang tepat.

Advertisement

Ketimpangan struktural ini makin diperparah oleh klausul pengecualian berupa surat kesiapan belajar dari psikolog bagi anak di bawah tujuh tahun. Kebijakan ini mengonfirmasi bias urban yang sangat kental. Data Ikatan Psikolog Klinis Indonesia dalam Peta Sebaran Tenaga Psikolog 2023 menunjukkan lebih dari separuh psikolog anak terkonsentrasi di wilayah metropolitan Pulau Jawa. Meminta masyarakat di pelosok luar Jawa mengakses psikolog profesional dengan tarif asesmen yang tidak terjangkau adalah bentuk diskriminasi sistemik. Klausul itu pun rentan menjadi komoditas manipulasi administratif yang justru menjauhkan keadilan dari anak-anak yang paling membutuhkan perlindungan negara.

Tiga akar masalah di atas, yakni kesenjangan kompetensi guru, paradoks bahan ajar, dan diskriminasi akses layanan asesmen, masing-masing memerlukan intervensi yang berbeda dan terukur. Kementerian tidak boleh lagi sekadar berperan sebagai komentator yang menerbitkan surat edaran tanpa solusi metodologis. Sebagai langkah pertama, penulis mengusulkan Mandat Sound-to-Sight Berbasis Musik Ritmik sebagai kurikulum wajib dua bulan pertama kelas satu SD. Pendekatan ini menggeser fokus pengajaran membaca dari simbol visual huruf ke stimulasi auditori terlebih dahulu. Penelitian Assal Habibi dari Brain and Creativity Institute USC, yang dipublikasikan dalam Annals of the New York Academy of Sciences (2018), membuktikan bahwa latihan ketukan ritme mengaktifkan jaringan saraf yang sama dengan kemampuan pemrosesan bahasa atau phonological awareness. Melalui nyanyian suku kata berpola irama konstan, anak yang belum mengenyam TK dapat menyusul ketertinggalan kemampuan fonem mereka secara organik dan terukur.

Langkah kedua adalah mereformasi pola pelatihan guru melalui skema kebijakan Twin-Class Residency atau Residensi Kelas Kembar. Alih-alih menguras anggaran daerah untuk seminar teoretis satu arah, Dinas Pendidikan wajib memberlakukan program magang silang antara guru kelas satu SD dan guru TK pembina selama satu bulan penuh sebelum tahun ajaran baru. Guru SD diwajibkan mengajar di PAUD untuk meruntuhkan ego pedagogi kaku mereka, sementara guru TK membawa metode bermain sambil belajar ke ruang kelas dasar secara timbal balik. Program residensi ini akan melahirkan standardisasi kultur mengajar yang setara, sehingga guru dasar mampu mengelola keragaman kematangan motorik siswa tanpa kekerasan psikologis terhadap anak.

Langkah ketiga, kementerian harus melikuidasi syarat surat rekomendasi psikolog yang diskriminatif dan menggantinya dengan kebijakan desentralisasi Asesmen Sensorik Mandiri dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah melalui distribusi kit permainan gratis dari pemerintah. Pada dua pekan pertama, biarkan anak-anak beraktivitas dengan alat ketangkasan fisik, papan keseimbangan, dan instrumen musik perkusi sederhana. Melalui aktivitas terarah ini, guru menggunakan lembar observasi mandiri terstandar untuk memetakan fokus dan motorik kasar anak secara objektif. Skema ini tidak hanya menutup celah komersialisasi surat rekomendasi, tetapi juga menjamin hak atas keadilan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera di seluruh pelosok Indonesia.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

PERPROMI dan SMA Islam Al Azhar 16 Semarang Teken MoU, Dorong Literasi Seni dan Publikasi Ilmiah

PERPROMI dan SMA Islam Al Azhar 16 Semarang Teken MoU, Dorong Literasi Seni dan Publikasi Ilmiah

"Sinergi ini membuka kanal pembinaan bakat seni murid, sekaligus mengungkit produktivitas para guru untuk melahirkan riset inovatif dan karya tulis ilmiah yang teruji," paparnya. 

AI Masuk Pendidikan Musik, Buku Logika Bunyi Soroti Posisi Tradisi Nusantara

AI Masuk Pendidikan Musik, Buku Logika Bunyi Soroti Posisi Tradisi Nusantara

“Setiap sistem pendidikan membawa cara tertentu dalam menentukan pengetahuan yang dianggap sah dan layak ditransmisikan,” ujar Viktor.

10 Mahasiswa FTIK UIN Salatiga Ikuti Riset Internasional di UMS Malaysia, Bidik Publikasi Global

10 Mahasiswa FTIK UIN Salatiga Ikuti Riset Internasional di UMS Malaysia, Bidik Publikasi Global

Dewi mengatakan, kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan naskah penelitian yang semakin matang sekaligus membuka peluang publikasi internasional bagi mahasiswa FTIK UIN Salatiga.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer