Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tiga Desa di Temanggung Punya Kades Baru, Campurejo Tretep Masih Tunggu Pengganti

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 22 April 2026 | 12:00 WIB
Pelantikan tiga kepala desa antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan hingga 2028, di Pendopo Pengayoman, Rabu (22/4). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Pelantikan tiga kepala desa antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan hingga 2028, di Pendopo Pengayoman, Rabu (22/4). DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Bupati Temanggung Agus Setyawan melantik tiga kepala desa antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan.

Namun, satu desa lainnya, yakni Campurejo, Kecamatan Tretep, masih harus menunggu pengisian karena belum memiliki kepala desa definitif.

Tiga kepala desa yang dilantik diantaranya, Muhammad Afid sebagai Kepala Desa Balerejo, Kecamatan Tlogomulyo; Wawan Zaenudin sebagai Kepala Desa Salamsari, Kecamatan Kedu; serta Andhi Martin Lisa sebagai Kepala Desa Muntung, Kecamatan Candiroto. Ketiganya akan menjalankan sisa masa jabatan kepala desa hingga 2028.

Baca Juga: Warga Banyuurip Temanggung Tewas Usai Pesta Miras

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Temanggung, Samsul Hadi, menjelaskan, awalnya ada 4 desa yang dijadwalkan mengikuti pemilihan kepala desa antarwaktu. 

Namun, hingga masa pengisian selesai, Desa Campurejo-Tretep, tidak dapat melanjutkan tahapan. Lantaran tidak ada pendaftar hingga batas akhir.

“Untuk Campurejo, sampai batas waktu pendaftaran tidak ada yang mendaftar. Sehingga belum bisa dilaksanakan musyawarah desa. Saat ini masih dipimpin oleh penjabat (pj) kepala desa,” jelasnya usai pelantikan di Pendopo Pengayoman, Rabu (22/4).

Pemilihan kepala desa antarwaktu, lanjut Samsul, dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).

Itu melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kelembagaan desa seperti RT dan RW. 

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Temanggung yang Diduga Melakukan Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan Akhirnya Mengundurkan Diri

Dari tiga desa yang melaksanakan musdes, dua desa melakukan pemungutan suara. Sementara satu desa menetapkan kepala desa melalui musyawarah mufakat.

“Proses pemilihan berjalan sesuai regulasi," lanjutnya.

Pelaksanaan pilkades antarwaktu mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, kekosongan jabatan kepala desa dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun wajib diisi melalui mekanisme PAW.

Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan menekankan, jabatan kepala desa merupakan amanah besar yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Tetapi juga tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

“Tugas utama kepala desa adalah melayani dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Remaja Asal Temanggung yang Hanyut di Sungai Progo Ditemukan di Magelang

Agus meminta para kepala desa yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja.

Selain itu, membangun sinergi dengan perangkat desa dan pemerintah daerah.

“Segera menyesuaikan diri dan jaga kekompakan agar roda pemerintahan desa berjalan optimal,” katanya.

Ditambahkan, untuk Desa Campurejo, pengisian kepala desa akan menunggu momentum pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada 2028 mendatang. Selanjutnya, pada Mei 2026 akan dilakukan pilkades serentak untuk 14 desa. (dev)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bupati Temanggung #PAW #DPRD #Kepala Desa