Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Simpan 739 Butir Obat Terlarang, Warga Kowangan Temanggung Dibekuk

Agus AP • Senin, 29 Mei 2023 | 17:51 WIB
TYS saat memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus pengedar obat terlarang di halaman depan Polres Temanggung. (ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
TYS saat memberikan keterangan dalam gelar perkara kasus pengedar obat terlarang di halaman depan Polres Temanggung. (ADDIN ALFATH/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Temanggung – Polres Temanggung mengamankan pengedar obat terlarang berinisial TYS, warga Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. Polisi menyita 739 butir pil dalam berbagai jenis.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S menyebutkan, barang bukti berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

“TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya. Tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200 ribu,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS.

Petugas juga mendapat informasi bahwa TYS menyimpan obat jenis psikotropika tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya.

Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku obat psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,” ungkapnya. (din/ton)

  Editor : Agus AP
#Kelurahan Kowangan #Kecamatan Temanggung #pengedar obat terlarang #Polres Temanggung #Kabupaten Temanggung