RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mahendra Very Dwi Anggara, 22, menjalani rekontruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa, di rumah kos di Gang Garuda, Tegalsari, Kecamatan Candisari, Rabu (7/10/2026) 10.22.
Proses rekonstruksi ini diawali korban Mozza datang ke kamar rumah kos yang dihuni tersangka Very. Mozza datang sendirian mengendarai sepeda motor Honda Vario, 25 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 sampai dengan 16.00.
Sesampai teras halaman rumah kos, korban parkir kendaraan dan turun jalan kaki menaiki tangga menuju kamar kos nomor 8 yang dihuni tersangka sendirian. Setelah ngobrol, kemudian keduanya tidur bareng dalam kamar.
Baca Juga: Detik-Detik Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang Memanas, Tersangka Dihajar Orangtua Korban
Kemudian, sekitar Jam 14.00, tersangka bangun tidur dan mengambil HP milik Saudari Mozza. Lalu, tersangka membuka pesan WA di HP korban dan membaca percakapan WA antara korban dengan temannya yang mengajak keluar.
Sekitar jam 16.00, moza bangun tidur dan tersangka mengklarifikasi isi percakapan WA hingga terjadi perdebatan. Kemudian, tersangka emosi dan terjadi keributan hingga berujung pembunuhan.
Informasi yang diperoleh, pembunuhan tersebut korban dibekap dengan tangan dua tangan tersangka dari belakang posisi diatas kasur. Korban dibekap mulut wajah. Kemudian kaki kiri tersangka menahan kaki-tubuh Korban Mozza.
Setelah tergeletak, tersangka mengecek kondisi korban yang lemas tidak bergerak. Lalu ngecek keadaan korban dan ternyata sudah tidak bernafas dalam keadaan telanjang.
Setelah itu, tersangka keluar mengunci kamar untuk membeli makan minum. Dan juga membeli plastik steil, tali rafia serta karung. Setelah mendapat, kembali ke dalam kamar kos.
Selanjutnya, tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali, lalu tubuhnya dibungkus dengan sarung. Karena bungkus sarung tidak muat, mengambil baju sweater untuk membungkus kepala korban.
Selanjutnya, bungkusan tersebut dimasukan ke dalam kardus, dan kembali dibungkus menggunakan karung warna putih.
Setelah selesai, tersangka keluar kamar mengendarai motor korban mencari lokasi survey untuk membuang jenasah, hingga akhirnya ditemukan lokasi di tebing tol Jangli.
Kemudian tersangka kembali ke rumah kos, menuju kamar. Setelah dirasa aman, sepi, tersangka keluar sembari membopong jasad Mozza ditaruh di motor bagian tengah depan jok.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mozza Axillia Digelar di Dua TKP
Setelah itu, tersangka membuang jasad korban di tebing tol Jangli, wilayah Kecamatan Tembalang, setelah Maghrib. Bungkusan tersebut dibuang dari atas, lalu digelindingkan ke bawah.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi, tersangka, serta fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
"Jumlah total ada 55 reka adegan yang diperagakan, dilakukan dalam satu rangkaian peristiwa pada 25 Juni 2023. Rekonstruksi dimulai dari lokasi kos hingga adegan terakhir di lokasi pembuangan jenazah," ungkapnya dilokasi rekonstruksi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (7/10/2026).
Proses rekonstruksi ini juga dilakukan tim penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang dan juga dihadiri pihak JPU.
"Rekonstruksi untuk fakta-fakta sementara masih sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik. Selanjutnya nanti kami akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelengkapan berkas perkara," katanya.
Proses rekonstruksi ini juga menghadirkan enam saksi yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Salah satunya merupakan tetangga kos yang pada saat kejadian mendengar suara gaduh dari kamar tersangka.
"Saksi tetangga ini sempat mendengar seperti suara gaduh di kamar tersangka. Diduga itu merupakan waktu dimana terjadinya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan anak meninggal," bebernya.
Selain itu, terdapat saksi yang berkaitan dengan transaksi penjualan sepeda motor milik korban. Motor korban dijual melalui postingan Facebook.
Motor tersebut disebut dijual dengan harga sekitar Rp6 juta. Kendaraan itu sebelumnya diposting untuk dijual dan kemudian ditawarkan kepada salah satu teman tersangka.
"Dijual sekitar Rp 6 juta. Ketika diposting itu ke teman dari tersangka. Saksi juga di sini kita sudah jadikan saksi," terangnya.
Meski demikian, polisi memastikan hasil rekonstruksi sementara masih sesuai dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
"Tidak ada perbedaan, sementara masih sesuai dengan pemeriksaan kami," tegasnya.
Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melanjutkan proses dengan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa untuk memastikan kelengkapan pemberkasan sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
"Selanjutnya kami melengkapi berkas perkara dan seleksi berkoordinasi dengan jaksa," pungkasnya.
Diketahui, pembunuhan ini terjadi pada 25 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 sampai dengan 16.00. Kemudian jenazah dibuang wilayah Jangli, tebing jalan tol hari itu juga sekitar pukul 18.30.
Kurang lebih setahun kemudian, korban ditemukan dalam kondisi sudah menjadi rangka Jumat tanggal 4 September 2026 dinihari. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi