RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nasib apes menimpa seorang mahasiswi di Kota Semarang. Saat perjalanan pulang usai menjalani wawancara kerja, tas yang dibawanya dijambret pengendara motor di Jalan Marina Raya, Semarang Barat. Berbekal penyelidikan intensif, Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya berhasil membekuk pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.
Pelaku bernama Satriya Wibowo Putratama, 21, status pekerjaan pelajar/mahasiswa warga bertempat tinggal di Rusunawa Kudu, Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Baca Juga: Aksi Curanmor di Angkringan Papandayan Semarang Terekam CCTV, Pelaku Dibekuk di Mranggen
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan oleh anggota Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang diwilayah Jalan Telomoyo, Wonotingal Kecamatan Candisari Kamis (9/7/2025) sekitar pukul 15.00.
Pelaku tergolong nekat, melakukan aksi pencurian sendirian siang hari di Jalan Marina Raya, Semarang Barat pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00. Korban yang menjadi sasaran DOA,19, warga Semarang Barat di Polrestabes Semarang.
Penangkapan ini setelah adanya pelaporan dari pihak korban ke Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil mendapati ciri-ciri pelaku dan lokasi keberadaannya.
Pasca penangkapan, pelaku digelandang ke rumahnya dan selanjutnya menuju sebuah bangunan kosong terbengkalai, pada malam hari.
Bangunan ini tempat menyembunyikan barang bukti berupa tas warna coklat, yang didalamnya terdapat sejumlah barang berharga lainnya milik korban.
Antara lain, KTP, Kartu ATM, dompet, STNK, dsn dua satu Handphone merek Pocco, warna silver. Selain itu juga turut diamankan barang bukti berupa helm warna hitam dan sepeda motor merk Yamaha R15, yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan pelaku.
"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6.020.000," ungkap Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (12/7/2026).
Awal mula kejadian ini, korban sendirian mengendarai motor Honda Beat melintas di Jalan Marina Raya dalam pulang ke rumah dari Mall 23 Marina.
Ditengah perjalan, korban dipepet pengendara motor tak dikenal hingga tas yang dibawa diambil paksa, diketahui pelaku tersebut.
"Korban perjalan pulang setelah melaksanakan interview di Mall 23 Marina. Modus pelaku korban dipepet, dan tas selempang yang di sandang di lengan sebelah kanan di tarik oleh pelaku," bebernya.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026: Martabat Ekonomi Desa, dan Arah Pembangunan Jawa Tengah
Korban hanya teriak-teriak, namun situasi dalam kondisi sepi. Hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Total kerugian yang dialami, diantaranya dua handphone di dalam tas korban.
"Setelah menerima laporan, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian mengamankan tersangka," jelasnya.
Sampai sekarang ungkap kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Semarang. Pelaku juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan atau penjambretan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi