Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sensus Ekonomi 2026: Martabat Ekonomi Desa, dan Arah Pembangunan Jawa Tengah

R
Penulis: Radar Semarang❯
Ahmad Busri, Sekjen Paguyuban Demak Kalijogo, Sekjen Sedulur Paguyuban Jawa Tengah Gayeng Tenan [Sapu Jagat], Pengurus Ikatan Alumni Universitas Brawijaya [IKA UB], Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama [ISNU].
Ahmad Busri, Sekjen Paguyuban Demak Kalijogo, Sekjen Sedulur Paguyuban Jawa Tengah Gayeng Tenan [Sapu Jagat], Pengurus Ikatan Alumni Universitas Brawijaya [IKA UB], Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama [ISNU].

Advertisement

 

Oleh: Ahmad Busri

RADARSEMARANG.ID, Aktivitas ekonomi di pedesaan Jawa Tengah bergerak secara nyata melalui sektor pertanian, kelautan, dan industri rumahan. Mulai dari petani padi di Demak, petani bawang di Brebes, petambak udang di sepanjang pesisir Pantura, hingga pengrajin ukir di Jepara dan pembatik di Pekalongan. Sektor-sektor ini, bersama warung kelontong serta bengkel di pinggir jalan, merupakan penopang utama kesejahteraan keluarga di desa. Ekonomi pedesaan mungkin tidak memiliki ritme dan struktur formal seperti pusat perbelanjaan atau kawasan industri perkotaan, namun dari kucuran keringat para wong cilik inilah ketahanan pangan dan stabilitas sosial bermula.

Advertisement

Namun, mengamati kondisi lapangan per Juli 2026, ruang hidup ekonomi riil ini sedang menghadapi tantangan berlapis. Ketidakpastian iklim meningkatkan risiko gagal panen akibat rusaknya tanggul sungai, jalur logistik kerap terhambat banjir rob, dan di saat yang sama, lapak pedagang pasar tradisional mengalami penurunan omzet yang membuat kondisi pasar menjadi sepi nyenyet akibat penetrasi perdagangan digital yang agresif. Fenomena ini menciptakan kerentanan baru di tingkat rumah tangga. Dalam konteks ketidakpastian inilah, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang berlangsung secara serentak mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Agenda sepuluh tahunan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban birokrasi atau proyek pendataan rutin. Sensus ini adalah instrumen krusial untuk menangkap dinamika kesejahteraan, memetakan pergeseran struktural, dan memastikan alokasi anggaran pembangunan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah—tidak lagi salah sasaran atau salah kedaden.

SE2026 merupakan sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1986. Alasan utama mengapa pembaruan data berskala total ini mendesak dilakukan adalah karena potret ekonomi hasil pendaftaran sepuluh tahun lalu (SE2016) sudah tidak lagi mampu merefleksikan realitas hari ini. Di Jawa Tengah, jumlah unit usaha diperkirakan telah melonjak hingga menembus 4,93 juta unit usaha, yang berkontribusi hampir 16% terhadap total entitas usaha secara nasional. Lebih dari sekadar lonjakan kuantitas, karakteristik cara masyarakat pedesaan mencari nafkah atau golek upo telah mengalami evolusi yang radikal. Pada tahun 2016, aktivitas ekonomi desa sebagian besar masih bersifat konvensional dan berbasis fisik. Transaksi didominasi oleh uang tunai, promosi mengandalkan komunikasi dari mulut ke mulut, dan pasar lokal menjadi satu-satunya muara perputaran barang.

Masuk ke tahun 2026, lanskap tersebut berubah total akibat penetrasi teknologi yang mendorong terjadinya digitalisasi transaksi mikro. Penggunaan kode QRIS tidak lagi menjadi monopoli kafe perkotaan, melainkan sudah lazim ditemukan di warung kelontong dan kedai makan di pelosok desa. Perubahan ini juga memicu bangkitnya the invisible sector atau ekonomi tersembunyi, di mana banyak ibu rumah tangga dan pemuda desa kini memperoleh pendapatan tanpa memiliki bangunan fisik. Mereka beroperasi sebagai reseller, melakukan penjualan langsung (live streaming) melalui media sosial, menjadi penggerak pemasaran produk lokal, atau memanfaatkan kemitraan ojek daring untuk pengiriman barang. Sektor informal digital inilah yang dalam istilah ilmiah disebut sebagai hidden economy. Jika pemerintah tetap bertahan menggunakan basis data usang tahun 2016, maka kebijakan intervensi ekonomi yang dirumuskan di tahun 2026 akan "buta" terhadap potensi sekaligus kerentanan asli yang dihadapi oleh jutaan pelaku usaha mandiri ini.

Advertisement

Untuk melihat bagaimana dinamika ini terjadi secara nyata di lapangan, Kabupaten Demak dapat menjadi studi kasus yang representatif. Berkat posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan pusat pertumbuhan, koridor Sayung di Demak berkembang pesat menjadi kawasan industri manufaktur utama. Pertumbuhan pabrik-pabrik berskala besar di wilayah ini berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal. Pergeseran ke sektor formal industri ini berdampak langsung pada nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 yang mencapai Rp3.122.805,00, menjadikannya peringkat kedua tertinggi di seluruh Jawa Tengah. Secara makro, tingginya UMK ini meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, jika diulas secara lebih mendalam, angka statistik yang tinggi ini menyimpan ketimpangan struktural yang tajam.

Karakteristik dasar Kabupaten Demak tetaplah wilayah agraris yang sejak dulu kondang sebagai salah satu lumbung pangan utama Jawa Tengah melalui produksi padi, jagung, bawang merah, serta komoditas buah-buahan lokal. Ketika sektor industri manufaktur menikmati kepastian upah bulanan, para petani dan buruh tani justru harus bertaruh dengan anomali cuaca dan ancaman rob yang sering merendam lahan siap panen hingga puso. Tingginya standar upah regional di satu sisi memicu inflasi lokal, yang kemudian menekan daya bertahan para pelaku usaha kecil dan petani tradisional yang pendapatannya tidak menentu. Di sinilah SE2026 memainkan peran penting, yakni bukan sekadar menghitung jumlah pabrik atau sawah, melainkan memotret bagaimana rumah tangga petani melakukan diversifikasi usaha atau penganekaragaman usaha sampingan demi menjaga ketahanan domestik mereka dari guncangan ekonomi dan alam.

Agar sensus ini berjalan optimal, hambatan psikologis di masyarakat harus diurai terlebih dahulu. Di lapangan, petugas sering kali menghadapi keengganan responden akibat munculnya rasa sumelang atau kekhawatiran bahwa data omzet dan aset yang mereka laporkan akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai basis penarikan pajak baru. Kesalahpahaman ini harus diluruskan secara tegas karena Sensus Ekonomi memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999. Konstitusi ini memberikan jaminan mutlak bahwa data individu (by name by address) warga dijamin kerahasiaannya. Regulasi ini melarang keras BPS membagikan data spesifik perorangan atau toko kepada instansi lain, termasuk kantor pajak. Informasi yang dipublikasikan ke publik hanyalah data agregat atau data kelompok dalam bentuk tabel sektoral dan wilayah. Bahkan, undang-undang ini mengancam petugas atau pejabat statistik dengan sanksi pidana penjara jika terbukti membocorkan data responden. Sensus ini murni instrumen perlindungan ekonomi, bukan alat pengawasan fiskal.

Dimensi humanis dari SE2026 juga terlihat dari komprehensifnya variabel yang didata oleh petugas di lapangan. Petugas lapangan yang dilengkapi dengan atribut resmi tidak hanya menanyakan angka modal dan pendapatan, melainkan juga mengamati aspek sosial rumah tangga, seperti kelayakan fisik tempat tinggal, akses terhadap air bersih, fasilitas sanitasi, hingga indikator kecukupan pangan keluarga pelaku usaha. Pendekatan holistik ini penting karena kemiskinan dan kerentanan ekonomi di pedesaan tidak bisa diukur hanya dari pendapatan harian. Wilayah pesisir yang sering terendam banjir rob, misalnya, membutuhkan intervensi kebijakan yang mengintegrasikan perbaikan infrastruktur lingkungan dengan bantuan modal kerja. Data komprehensif inilah yang akan menjadi cetak biru bagi penyusunan program jaminan sosial, subsidi input pertanian, hingga program pelatihan kerja agar tepat sasaran.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar

Borobudur Marathon 2026 Tersedia 12.500 Peserta, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp100 Miliar

Bank Jateng Borobudur Marathon (BJBM) 2026 mengusung tema "Decade of Legacy" itu akan digelar pada 15 November 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang

Sarif Kakung: Pembangunan Pariwisata harus Berorientasi Ekonomi Daerah dan Masyarakat

Sarif Kakung: Pembangunan Pariwisata harus Berorientasi Ekonomi Daerah dan Masyarakat

ekonomi yang dihasilkan bagi daerah dan masyarakat.

BI Jateng Jadikan Rupiah Borobudur Playon Motor Sport Tourism dan Pemberdayaan Ekonomi

BI Jateng Jadikan Rupiah Borobudur Playon Motor Sport Tourism dan Pemberdayaan Ekonomi

BI Jateng kembali menggelar Rupiah Borobudur Playon (RBP) sebagai ajang sport tourism. RBP kali ini diikuti lebih dari 4000 pelari. Pada kesempatan ini BI mendonasikan Rp 660 juta untuk pengembangan 10 desa di Borobudur.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer