RADARSEMARANG.ID, SEMARANG — Bank Arto Moro resmi melaporkan penanganan perkara oleh Polrestabes Kota Semarang ke Wasidik dan Propam Polda Jawa Tengah atas dugaan penyelidikan dan penyidikan yang tidak profesional, tidak objektif, tidak proporsional, dan mengarah pada dugaan kriminalisasi.
Melalui kuasa hukumnya, Sri Sudibyo SH, Bank Arto Moro pada 13 Mei 2026 telah melayangkan pengaduan masyarakat dan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Wasidik dan Propam Polda Jateng. Pengaduan juga ditembuskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, hingga Kejaksaan Negeri Semarang.
Sri Sudibyo menilai, peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan secara prematur dan sembrono tanpa dasar pembuktian yang memadai. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa atas SHM No. 03442/Wonoplumbon yang dikuasai Bank Arto Moro melalui mekanisme AYDA (agunan yang diambil alih) atas debitur Saptono Djogomartani. Sebelum kredit diberikan, sertifikat telah diverifikasi melalui pengecekan notaris, SKPT, dan data resmi BPN yang menyatakan objek tanah klir dan tidak bersengketa.
Baca Juga: Tangani Perkara Sengketa Tanah, BPR Arto Moro Nilai Penyidik Tidak Profesional
Namun, kendati pihak merupakan pemegang SHM sah dan tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperoleh keuntungan atas tanah tersebut, perkara tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan dengan sangkaan pasal 385 KUHP.
“Tidak ada mens rea, tidak ada keuntungan, tidak ada transaksi, dan tidak ada unsur pidana yang terpenuhi. Tetapi penyidikan tetap dipaksakan berjalan. Ini bukan lagi sekadar kesalahan prosedur, melainkan sudah mengarah pada abuse of power dan kriminalisasi,” tegas Sri Sudibyo.
Sri Sudibyo juga menyoroti fakta bahwa sejak diterbitkannya SPDP hingga hampir enam bulan berjalan, Polrestabes tidak menunjukkan langkah konkret yang signifikan dalam penyidikan perkara tersebut. Tidak ada perkembangan berarti, tidak ada pelimpahan perkara ke kejaksaan, dan tidak ada kejelasan arah pembuktian perkara.
Menurut Sri Sudibyo, kondisi tersebut justru membuktikan bahwa peningkatan perkara ke tahap penyidikan sejak awal dilakukan tanpa dasar dan alat bukti yang jelas. Sehingga penyidik pada akhirnya kebingungan menentukan arah penanganan perkara.
“Kalau memang unsur pidananya jelas dan alat buktinya kuat, tentu penyidikan akan berjalan terarah. Faktanya hampir enam bulan tidak ada perkembangan berarti. Ini menunjukkan perkara dinaikkan secara prematur, sembrono, dan tidak profesional,” lanjut Sri Sudibyo.
Dalam pengaduannya, Sri Sudibyo juga menyoroti adanya indikasi kuat penanganan perkara dipengaruhi oleh “atensi” tertentu. Sri Sudibyo menilai proses penyidikan lebih banyak didorong oleh tekanan dan relasi dibanding alat bukti serta hukum acara pidana.
Untuk diketahui bahwa pelapor dalam perkara di Polrestabes Semarang adalah E, istri dari sosok pengusaha asal Semarang yang belakangan ini ramai diperbincangkan publik tengah diperiksa oleh KPK. Menurut Sri Sudibyo, fakta tersebut semakin memperkuat pentingnya pengawasan ketat terhadap independensi dan objektivitas penanganan perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi terlalu jauh, tetapi publik berhak mengetahui konteks dan relasi yang ada di balik perkara ini. Karena itu, kami meminta seluruh proses diperiksa secara transparan dan objektif,” ujar Sri Sudibyo.
Selain itu, Sri Sudibyo mengungkap adanya sejumlah kejanggalan serius, mulai dari percepatan penyidikan yang tidak lazim, pemanggilan saksi pada hari libur nasional, hingga surat panggilan yang diterima setelah tanggal pemeriksaan berlalu.
“Kalau penegakan hukum dijalankan berdasarkan atensi dan bukan berdasarkan alat bukti, maka yang rusak bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian itu sendiri,” kata Sri Sudibyo.
Sri Sudibyo juga menegaskan bahwa mutasi atau perpindahan jabatan pejabat yang diadukan tidak menghapus tanggung jawab etik maupun profesional atas tindakan dan keputusan yang diambil saat masih menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Tekankan Kode Etik, Ratusan Advokat Baru Peradi di Jateng Diingatkan Risiko Sanksi Berat
“Mutasi jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari evaluasi dan pertanggungjawaban. Pemeriksaan tetap penting dilakukan agar praktik penanganan perkara yang serampangan, prematur, tidak akuntabel, dan tidak profesional tidak kembali terulang di tempat penugasan baru,” tegasnya.
Sri Sudibyo menilai langkah pemeriksaan internal bukan hanya penting untuk perkara Bank Arto Moro semata, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat pencari keadilan dan marwah institusi Polri secara keseluruhan.
“Sudah bukan zamannya lagi perkara ditangani berdasarkan atensi, kedekatan, atau pesanan. Di era media sosial seperti sekarang, praktik penanganan perkara yang menyimpang akan sangat mudah terekspos dan menjadi bom waktu yang merusak marwah institusi Polri sendiri,” pungkas Sri Sudibyo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wasidik maupun Propam Polda Jawa Tengah atas pengaduan yang telah disampaikan.
Sri Sudibyo memastikan akan terus mengawal perkara ini dan apabila tidak terdapat langkah korektif yang serius, bank akan meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Kompolnas, Komisi Reformasi Kepolisian, dan meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu adanya pelaporan tersebut. "Sementara saya belum dapat informasi untuk hal tersebut. Namun, nanti saya coba kroscek dulu," ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.
"Yang jelas Polrestabes, di reserse kriminalnya dalam menangani perkara apapun tentunya pasti dilakukan secara profesional, objektif, transparan. Sehingga juga tau tahapan-tahapannya. Namun nanti kita cek terlebih dahulu perkembangan seperti apa," katanya. (isk/har)
Editor : Tasropi