
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) HAM. Skema itu disiapkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang selama ini mengalami keterbatasan pendanaan, terutama sejak pandemi.
Hal itu disampaikan dalam uji publik RUU HAM yang digelar bersama UIN Walisongo Semarang. Pemerintah menegaskan dana abadi tersebut akan menjadi instrumen negara untuk mendukung penguatan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Di dalam RUU ini ada satu bab yang mengatur tentang dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi,” ujar Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: SPPG Tlogorejo Temanggung Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan MBG, Tunggu Hasil Uji Lab
Ia menjelaskan, dana tersebut nantinya diperuntukkan bagi organisasi masyarakat, komunitas, hingga kelompok sipil di berbagai daerah yang memiliki program penguatan HAM dan demokrasi.
Mereka dapat mengakses pendanaan melalui mekanisme yang akan diatur dalam beleid tersebut. Kementerian HAM menyebut usulan itu dilatarbelakangi melemahnya banyak organisasi masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang diterima pemerintah dari sejumlah lembaga sipil, banyak organisasi non-pemerintah mengalami kesulitan pendanaan hingga terpaksa menghentikan aktivitasnya.
“Selama ini banyak sumber pendanaan berasal dari luar negeri. Sementara donor internasional mulai menganggap Indonesia sudah cukup demokratis dan ekonominya kuat, sehingga bantuan dialihkan ke negara lain,” katanya.
Karena itu, pemerintah menilai negara perlu hadir memberikan dukungan pembiayaan terhadap inisiatif masyarakat sipil agar kerja-kerja penguatan demokrasi dan HAM tetap berjalan.
Dana abadi tersebut direncanakan bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah. Pemerintah menegaskan skema itu tidak dimaksudkan untuk mengontrol maupun melemahkan organisasi masyarakat sipil.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




