Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KemenHAM Uji Publik RUU HAM, Usulkan Dana Abadi hingga Hak Privasi

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, dan Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi Kamis (21/5/2026).
Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, dan Rektor UIN Walisongo Semarang, Musahadi Kamis (21/5/2026).

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi dalam Revisi Undang-Undang (RUU) HAM. Skema itu disiapkan untuk memperkuat organisasi masyarakat sipil dan komunitas yang selama ini mengalami keterbatasan pendanaan, terutama sejak pandemi.

Hal itu disampaikan dalam uji publik RUU HAM yang digelar bersama UIN Walisongo Semarang. Pemerintah menegaskan dana abadi tersebut akan menjadi instrumen negara untuk mendukung penguatan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Advertisement

“Di dalam RUU ini ada satu bab yang mengatur tentang dana abadi untuk pemajuan HAM dan demokrasi,” ujar Wakil Menteri Kementerian HAM, Mugiyanto, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, dana tersebut nantinya diperuntukkan bagi organisasi masyarakat, komunitas, hingga kelompok sipil di berbagai daerah yang memiliki program penguatan HAM dan demokrasi.

Advertisement

Mereka dapat mengakses pendanaan melalui mekanisme yang akan diatur dalam beleid tersebut. Kementerian HAM menyebut usulan itu dilatarbelakangi melemahnya banyak organisasi masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang diterima pemerintah dari sejumlah lembaga sipil, banyak organisasi non-pemerintah mengalami kesulitan pendanaan hingga terpaksa menghentikan aktivitasnya.

“Selama ini banyak sumber pendanaan berasal dari luar negeri. Sementara donor internasional mulai menganggap Indonesia sudah cukup demokratis dan ekonominya kuat, sehingga bantuan dialihkan ke negara lain,” katanya.

Karena itu, pemerintah menilai negara perlu hadir memberikan dukungan pembiayaan terhadap inisiatif masyarakat sipil agar kerja-kerja penguatan demokrasi dan HAM tetap berjalan.

Dana abadi tersebut direncanakan bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah. Pemerintah menegaskan skema itu tidak dimaksudkan untuk mengontrol maupun melemahkan organisasi masyarakat sipil.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Terduga Dosen UIN Walisongo Dibebastugaskan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Itjen Kemenag

Terduga Dosen UIN Walisongo Dibebastugaskan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Itjen Kemenag

UIN Walisongo menyebut kewenangan penjatuhan sanksi berada di Kementerian Agama karena terduga pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri

Aktivis Soroti Relasi Kuasa Dibalik Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus dan Pesantren 

Aktivis Soroti Relasi Kuasa Dibalik Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus dan Pesantren 

Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, mulai dari pondok pesantren hingga perguruan tinggi di Jawa Tengah, dinilai tidak lepas dari kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi, Warek III UIN Walisongo Semarang: Kampus Sudah Bonyok

Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi, Warek III UIN Walisongo Semarang: Kampus Sudah Bonyok

Warek III UIN Walisongo sebut kampus bonyok imbas kekerasan seksual 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer