Terduga Dosen UIN Walisongo Dibebastugaskan, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Itjen Kemenag

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen UIN Walisongo Semarang belum berujung pada penjatuhan sanksi.
Diketahui dosen itu berinisial Z, ia mengajar di Fakultas Ushuludin dan Humaniora. Meski investigasi internal kampus telah rampung sejak Juni 2026, proses pemeriksaan kini bergulir di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Dr Kurnia Muhajarah, menyatakan terduga pelaku telah dibebaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi. Meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik di tingkat fakultas maupun pascasarjana.
Namun, proses penanganan administratif kasus tersebut masih berjalan. UIN Walisongo menyebut kewenangan penjatuhan sanksi berada di Kementerian Agama karena terduga pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sementara jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama.
Kurnia menjelaskan, penanganan kasus telah melalui sejumlah tahapan formal setelah konferensi pers pada 8 Mei 2026.
Pada 10 Juni 2026, tim investigasi yang dibentuk PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti temuan investigasi tersebut.
Empat hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2026, tim menyelesaikan tugas dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor.
Rektor kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk memproses sanksi lebih lanjut.
“Mempertimbangkan status Terduga Pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama,” katanya, Kamis (17/9/2026).
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




