Tekankan Kode Etik, Ratusan Advokat Baru Peradi di Jateng Diingatkan Risiko Sanksi Berat

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Prosesi penyumpahan ratusan advokat baru di Jawa Tengah tak hanya menjadi penanda awal karier hukum, tetapi juga momentum penegasan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Sebanyak 407 advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi disumpah dalam dua sesi di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua DPC Peradi Semarang, Kairul Anwar, menegaskan bahwa penyumpahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal tanggung jawab moral dan profesional.
Baca Juga: Terungkap! Pria Meninggal di Gubuk Hutan Darupono Ternyata Warga Demak, Sempat Mengembara
“Ini adalah awal mereka menjadi advokat. Karena itu kami ingatkan, jalankan profesi berdasarkan kode etik. Jangan sampai melanggar, karena sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Kairul menekankan, pelanggaran etik akan berujung pada proses di Dewan Kehormatan, bahkan berpotensi berakhir pada pencabutan status advokat.
Ia juga mengingatkan secara simbolis tentang “lantai 3” kantor PerADI di Semarang sebagai tempat persidangan etik bagi advokat yang melanggar.
Menurutnya, kode etik menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi, termasuk larangan menjanjikan kemenangan kepada klien atau menerima kuasa tanpa menjalankan pekerjaan hukum secara profesional.
“Jangan sampai hanya terima uang dan tanda tangan kuasa, tapi pekerjaan tidak dijalankan. Itu pelanggaran etik mutlak,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, Junaedi, mengingatkan para advokat baru untuk tetap konsisten dan menjaga integritas, serta tidak berpindah-pindah organisasi advokat.
Ia menilai maraknya organisasi advokat saat ini berpotensi menimbulkan persoalan, terutama jika advokat yang terkena sanksi etik berpindah ke organisasi lain untuk menghindari hukuman.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

