RADARSEMARANG.ID, Semarang - Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang berulah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.
Dalam menjalani hukuman 15 tahun penjara atas putusan Pengadilan Negeri Semarang itu, Robig diduga mengendalikan narkoba di luar Lapas. Akibatnya, ia dipindahkan ke pulau penjara Nusakambangan.
"Sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IlA Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Kepala Lapas Semarang Ahmad Tohari, Kamis (23/4/2026).
Upaya itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin.
Hal itu juga diperkuat dengan pemeriksaan Robig oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Namun, ditanya kebenaran adanya kabar pengendalian sabu-sabu sebanyak 15 kilogram, ia belum menjawab.
Pemindahan warga binaan ke Lapas Nirbaya juga merupakan langkah dalam mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam bidang ketahanan pangan
Bebarengan dengan Robig, Lapas Kelas I Semarang juga memindahkan 39 warga binaan.
Rinciannya,20 puluh WBP ke Lapas llA Gladakan Nusakambangan dan 20 WBP ke Lapas Kelas IIb Nirbaya.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (4/2/2026). Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP. 13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026
Baca Juga: Polisi Penembak Pelajar Aipda Robig Dipecat, Keluarga Gamma Mengaku Plong
Kalapas Ahmad Tohari menjelaskan, pemindahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
"Sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," ujar Tohari.
Menurutnya, pemindahan itu dapat berupa pembinaan sosial, kemandirian, permohonan keluarga ataupun proses peradilan.
Penempatannya pun disesuaikan dengan kebutuhan warga binaan.
"Setiap kebijakan dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia," tandasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi