Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Koruptor Agus Hartono di Semarang Laku Rp4,9 Miliar

I
Penulis: Ida Fadilah❯

 


Advertisement

Kejari Kota Semarang menyerahkan hasil lelang barang rampasan atas tindak pidana korupsi terpidana Agus Hartono pada Bank Jabar Banten, Kamis (23/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kejari Kota Semarang menyerahkan hasil lelang barang rampasan atas tindak pidana korupsi terpidana Agus Hartono pada Bank Jabar Banten, Kamis (23/7/2026). (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyerahkan hasil lelang barang rampasan atas tindak pidana korupsi terpidana Agus Hartono.

Lelang berupa rumah di Jalan Kagok, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu terjual Rp 4,9 miliar.

Advertisement

Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto menyatakan, lelang rampasan negara itu dinilai sebagai pembayaran uang pengganti.

"Pelaksanaan eksekusi pemulihan kerugian negara ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht senilai Rp 4,98 miliar," katanya, Kamis (23/7/2026).

Advertisement

Uang miliaran rupiah itu diserahkan pada Bank Jabar dan Banten cabang Semarang sebagai salah satu bank yang mengalami kerugian atas tindak pidana tersebut. 

"Uang ini selanjutnya diserahkan untuk disetorkan ke kas negara sebagai bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan hak-hak negara dan masyarakat atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut," tambahnya.

Adapun putusan yang mengikat yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 209 K/Pid.Sus/2024 tanggal 05 Februari 2024; 2. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PT Smg tanggal 24 Agustus 2023; Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 18 Juli 2023.

Sementara itu, Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Semarang, Risto Livian Surbakti menambahkan usai menerima uang tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian negara. 

"Ya kami kembalikan pada negara untuk menutup kerugian yang timbul," kata dia.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejari Kota Semarang Pasang Alarm Pencegahan Korupsi di RSD KRMT Wongsonegoro

Kejari Kota Semarang Pasang Alarm Pencegahan Korupsi di RSD KRMT Wongsonegoro

celah penyimpangan seperti pungutan liar, gratifikasi hingga penyalahgunaan kewenangan diminta tidak dibiarkan tumbuh di lingkungan rumah sakit.

Jangan Asal Posting! Jaksa Ingatkan Pelajar Semarang soal Ancaman Hukum di Media Sosial

Jangan Asal Posting! Jaksa Ingatkan Pelajar Semarang soal Ancaman Hukum di Media Sosial

Perkara hukum yang berujung pada proses pidana dapat memiliki konsekuensi terhadap catatan hukum seseorang. Ia mengingatkan pelajar agar tidak menganggap remeh tindakan yang dilakukan di dunia digital.

102 Perkara Inkracht, 1,1 Kg Sabu hingga Ribuan Obat Keras Dimusnahkan di Semarang

102 Perkara Inkracht, 1,1 Kg Sabu hingga Ribuan Obat Keras Dimusnahkan di Semarang

Kajari Agus Rujito mengatakan langkah ini juga untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti selama berada di tempat penyimpanan. Kami ingin memberikan pesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tuntas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer