RADARSEMARANG.ID - Polda Jateng dalan menangani kasus kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi, terus berkembang.
Penyidik dari Dirreskrimum Polda Jateng juga berencana melakukan gelar perkara internal dan eksternal kaitannya penyidikan terhadap AKBP Basuki, yang terseret dalam kasus kematian korban.
"Kami akan mengundang pihak dari kuasa hukum almarhumah, kemudian kedua dari tim advokad Untag guna mendapatkan pemaparan atau kita sebut dengan gelar perkara baik internal maupun eksternal," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (27/11/2025).
"(Tujuannya) guna mendapatkan pemaparan dari penyidik hasil sementara waktu ini progres penyelidikannya," bebernya.
Kabidhumas juga menyebut, status penanganan penyelidikan kasus yang menyeret AKBP B juga telah meningkat menjadi penyidikan, pada Selasa (25/11/2025).
Oleh karena itu, lanjutnya mengatakan pihak Polda Jateng akan menyampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam proses penyidikan ini kepada kuasa hukum maupun tim advokad dari Untag yang diadakan Kamis (27/11/2025).
"Kita harapkan hadir tepat waktu dan kita bisa melaksanakan dengan kegiatan yang sebaik-baiknya, jam 10.00," jelasnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, penyidikan terhadap AKBP B ini kaitannya penerapan pasal 359 KUHPidana terkait kelalaian yang mengakibatkan Dwinanda Linchia Levi meninggal.
"Sementara itu (Pasal Kelalaian), karena kami kan belum bisa mendapatkan unsur pidana lain. Nanti kalau hasil dari otopsi sudah jelas apa bagaimana, kita lihat apakah ada unsur pidana lainnya, baru kita tindak lanjut dengan pasal lain," tegasnya.
Menanggapi manakala adanya dugaan unsur pidana lainnya dan dijerat pasal berlapis, Kombes Dwi Subagio membenarkan hal tersebut."Bisa (Pasal berlapis)," tegasnya.
"Kalau pasal 359 kelalaian itu kan baru pasal yang diduga selaku pelanggaran tidak pidana saat ini. Nanti pada saat proses penyidikan nanti, apabila nanti ditemukan hal-hal lain atau pelanggaran pidana yang lain bisa kita masukkan dalam pasal junto atau pasal dugaan pelanggaran hukum. Ya, istilahnya dan," imbuh Kombes Pol Artanto.
Diketahui, terseretnya AKBP B diawali adanya penemuan mayat tak lain dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi di dalam kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30.
Diketahui AKBP menjadi saksi kunci dalam temuan kejadian ini. Sebab, AKBP B berada dalam kamar tersebut bersama korban sejak sehari sebelumnya hingga akhirnya Dwinanda Levi ditemukan meninggal dalam kondisi tanpa busana di lantai kamar hotel tersebut. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi