RADARSEMARANG.ID, Semarang - Chiko Radityatama Agung Putra, tersangka kasus pembuat video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Polda Jateng.
Mahasiswa Undip Semarang ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.
Informasi yang diperoleh, Chiko diperiksa di Mako Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, Kamis (13/11/2025) sekitaran pukul 14.00.
Pemeriksaan ini, yang bersangkutan juga didampingi oleh pengacaranya.
Ditressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih membenarkan adanya pemeriksaan Chiko dalam kasus tersebut.
Terkait lama proses pemeriksaan tersebut, pihaknya menyebut masih dalam pemeriksaan penyidik.
"Chiko, iya diperiksa, ini (Kamis) setengah jam yang lalu. Sampai jam berapa belum tau, ini masih pemeriksaan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (13/11/2025).
Pihaknya juga mengaku, pemeriksaan ini terkait dugaan kasus pembuatan konten video Pornografi.
"Iya, terkait dengan dugaan yang dilakukan selama ini," bebernya.
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan.
Ancaman hukuman, penjara 6-12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 12 miliar."Iya, jeratan pasalnya ITE," katanya.
Terkait nantinya dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan, pihaknya mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik.
"Ini kan masih dalam proses pemeriksaan. Jadi nanti kita lihat hasil perkembangan pemeriksaanya nanti seperti apa," ujarnya.
Terpisah, Penasihat hukum korban, Bagas Wahyu Jati mendesak kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Chiko.
Mengingat juga, ancaman pasal persangkaan kasus ini diatas lima tahun penjara."Kita berharapnya ada penahanan," harapnya.
Pihaknya juga mendesak kepada pihak Kampus Universitas Diponegoro untuk memberikan sanksi Drop Out (DO) terhadap Chiko Radityatama Agung Putra.
Mengingat, Chiko sudah ditetpak sebagai tersangka dalam kasus pembuat video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).
"Iya, tentu harapan kita sebagai kuasa hukum para korban, Undip segera ambil langkah tegas. Apalagi ini dari Polda Jateng sudah menyampaikan ada penetapan tersangka (Chiko)," tegasnya.
Menurutnya, pihak Kampus Undip juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk ikut andil dalam penanganan kasus tersebut.
Namun, sampai sekarang belum adanya sikap tegas yang diambil terkait sanksi terhadap Chiko.
"Kan kemarin ada satgasnya. Kita menunggu langkah tegas yang akan diambil Undip mengenai penetapan tersangka ini. Kalau harapan kita Chiko disanksi DO," bebernya.
"Karena apa? karena supaya bisa mendukung proses penyidikan ini di kepolisian, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini supaya tidak mengganggu penyidikan," tegasnya.
Disisi lain, pihaknya mengaku akan berkirim surat kepada pihak kampus Undip.
Menurutnya, langkah ini dilakukan juga untuk mengingatkan kepada kampus yang bersangkutan manakala belum mengetahui adanya penetapan tersangka ini.
"Karena sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Undip. Nanti kita dari penasihat hukum para korban akan mengirim surat ke Undip supaya mengambil sikap," katanya.
"Siapa tahu, belum tahu terkait info ini. Kita akan memberitahu ke Undi bahwa sekarang status Chiko sudah naik sebagai tersangka," imbuhnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi