Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Sidang Putusan Kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang Ditunda

Ida Fadilah • Senin, 10 November 2025 | 23:40 WIB

 

Putusan kasus pornografi Terdakwa Bambang Raya di ruang sidang Purwoto Pengadilan Negeri Semarang ditunda, Senin (10/11/2025).
Putusan kasus pornografi Terdakwa Bambang Raya di ruang sidang Purwoto Pengadilan Negeri Semarang ditunda, Senin (10/11/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pembacaan sidang putusan kasus dugaan penyediaan jasa pornografi berupa tari striptis atau tari tanpa busana Mansion Karaoke Semarang yang menyeret Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, ditunda.

Pasalnya, terdakwa yang sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang alias Kedungpane sedang sakit.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, semestinya sidang agenda putusan dilangsungkan hari ini pukul 10.00 di Ruang Purwoto Pengadilan Negeri Semarang.

Dari pantauan, terdakwa tidak terlihat di Pengadilan. Hanya nampak penasihat hukumnya saja. Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto pun membenarkan informasi tersebut.

"Semestinya sidang hari ini namun karena terdakwa sakit, dan ada surat keterangan dari dokter maka ditunda Rabu besok," ujarnya dikonfirmasi Senin (10/11/2025).

Menurutnya, majelis hakim telah siap dengan putusan, namun ditunda lantaran Terdakwa sakit.

"Iya sebenarnya sudah siap dengan putusan," tambahnya.

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Sulisyadi. Ia menyebut ketidakhadiran Terdakwa karena sedang tidak sehat.

"Tidak hadir, terdakwa nya sakit. Dirawat di poliklinik Lapas," ucapnya.

Untuk diketahui, Bambang Raya menjadi Terdakwa dalam kasus ini karena merupakan pemilik tempat karoke yang menyediakan tari skriptis atau tari tanpa busana.

Ia dijerat Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana paling tama 6 tahun.

Kedua, Pasal 296 KUHP Tindak pidana memudahkan perbuatan cabul atau tindak pidana menyediakan tempat untuk perbuatan cabul dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang disidangkan. Selain Bambang Raya, lebih dulu diadili mucikari Yuliani Sutedi alias Mami Uthe.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis pidana selama 14 bulan penjara. Sedangkan, terdakwa Edwin alias Jogres masih dalam proses pembuktian. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Mansion Karaoke Semarang #Bambang Raya