RADARSEMARANG.ID, Semarang - Upaya Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam memajukan Kota Semarang ternyata membuat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang trenyuh.
Dalam putusan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang itu, Ketua Majelis Hakim menjadikan alasan itu sebagai pertimbangan meringankan atas perbuatan Mbak Ita yang menerima suap dan gratifikasi.
"Pertimbangan meringankan terdakwa Hevearita menerima beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam tingkat nasional dan internasional," ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Rabu (27/8/2025).
Hal itu sejalan dengan pledoi atau pembelaan Mbak Ita kala itu. Di antaranya mendapat anggaran ratusan miliar rupiah dalam merevitalisasi Kampung Melayu. Kemudian gedung-gedung yang mangkrak seperti di Kota Lama, hingga pemulihan Pasar Johar.
Ada pula prestasi di bidang ketahanan pangan, bidang penggerak pencegahan stunting dan lainnya.
Hal itu juga berlaku bagi suaminya, Alwin Basri. Hakim menilai prestasi Alwin selama menjadi anggota DPRD Provinsi Jateng patut menjadi pertimbangan meringankan.
"Terdakwa Alwin mendapat perhargaan di bidang legislatif saat menjabat anggota DPRD," sambungnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Gatot Sarwadi menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan.
Perbuatannya melanggar pasal 12 a tentang penerimaan hadiah atau janji, Pasal 12 huruf f tentang penerimaan pungli, dan Pasal 12 B tentang penerimaan gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menjatuhkan hukuman terdakwa Alwin Basri selama 7 tahun, dan denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Gatot membacakan putusan.
Keduanya juga dibebani membayar uang pengganti (UP) atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Rp 2,245 miliar atas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Kemudian menerima gratifikasi sebanyak Rp 1,75 miliar dari Rachmat Jangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa dari proyek fabrikasi meja dan kursi SD.
Kemudian juga atas perbuatan menerima pungutan intensif pajak pegawai Bapenda sebsar Rp 3,308 miliar. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi