Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Sebanyak 1.733 Non ASN Tak Lolos Seleksi PPPK di Semarang, Begini Kata BKPP

Adennyar Wicaksono • Kamis, 9 Januari 2025 | 15:27 WIB
asn
asn

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 1.733 non aparatur sipil negara (non ASN) Pemkot Semarang dinyatakan tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Meski begitu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memastikan akan tetap mempekerjakan para non ASN yang tidak lolos seleksi.

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, ada 2.654 formasi pada seleksi PPPK tahap satu di Lingkungan Pemkot Semarang. Adapun jumlah pelamar yang masuk sebanyak 4.078 orang.

Setelah dilakukan proses seleksi yang transparan dan berintegritas, 2.324 non ASN dinyatakan lolos menjadi PPPK.  Sementara, 1.733 orang dinyatakan tidak lolos.

“Sesuai dengan petunjuk Kemenpan, BKN, Kemendagri, kawan-kawan yang sudah lolos diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Untuk mereka yang tidak lolos diproyeksikan ke PPPK paruh waktu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang Rabu (8/1).

Dia menjelaskan, regulasi PPPK penuh waktu sudah ada. Bahkan, sudah ada penjadwalan untuk penetapan PPPK akan berlangsung pada 1 Maret 2025.

Sedangkan, PPPK paruh waktu  atau yang tidak lolos seleksi masih menunggu regulasi peraturan pemerintah.

“Non ASN yang lolos ataupun tidak lolos sesuai perintah, tetap dipekerjakan, gajinya tidak berkurang malah bertambah menyesuaikan UMR tapi harus ikut tes,” ujarnya.

Menurut dia, adanya perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini karena ada pembatasan belanja pegawai.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

“Adanya pembatasan 30 persen ini, akan selektif mana yang PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Untuk PPPK penuh waktu digaji dengan belanja pegawai. PPPK paruh waktu digaji dengan belanja di luar pegawai,” paparnya.

Sementara untuk durasi bekerja PPPK penuh waktu dan paruh waktu, menurutnya tetap sama, yakni  bekerja seperti jam kerja yang berlaku di lingkup pemerintahan.

“Kerjanya tetap full, gaji minimal UMR. Jadi, bekerja sesuai jam kerja. Yang membedakan pengelompokan belanja pegawai dan non-pegawai,”jelasnya.

Seleksi PPPK kemarin, lanjut dia, sangat menjaga transparansi, kompetitif, dan integritas. Dia berharap, para non ASN mensyukuri apa yang diberikan negara melalui pengangkatan PPPK, karena sudah diberikan fasilitas lebih oleh pemerintah.

“Dulu non ASN ketika melamar sudah tanda tangan perjanjian tidak menuntut jadi ASN. Saran saya semua harus ikut tes dulu. Kalau tidak ikut tes tidak bisa jadi PPPK paruh waktu,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, Cahyo Adi Widodo meminta pemerintah harus memastikan seluruh non ASN harus tetap dipekerjakan baik yang lolos PPPK maupun tidak. Dia juga menekankan, tidak ada lagi penambahan non ASN pada 2025.

“Peraturannya nanti tidak boleh ada non ASN lagi. Hanya saja, driver dan satpam masuknya tetap outsourcing karena tidak ada formasi itu,” ujarnya. (den/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PPPK #pemkot semarang #ASN