RADARSEMARANG.ID - Kota Semarang terus berinovasi dalam meningkatkan efisiensi sistem parkir elektronik.
Dengan menerapkan teknologi parkir elektronik, Kota Semarang kini memiliki 467 titik parkir elektronik yang tersebar di berbagai kawasan.
Terbaru, dua kawasan di Jalan Depok dan Thamrin telah diwajibkan untuk membayar non tunai kepada juru parkir sesuai dengan kebijakan terkait.
Adapun kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.
Dishub Kota Semarang terus memantau dan menindak pelanggaran untuk memastikan sistem ini berjalan dengan baik.
Berikut ini daftar titik parkir elektronik di Kota Semarang yang sudah tersebar di ruas jalan dengan berbagai lokasi daerah.
Jalan MT Haryono (sekitar 70 titik parkir elektronik)
Mulai dari simpang Pringgading sampai Jalan Sidorejo, termasuk JL. Agus Salim, JL. Wahid hasyim serta JL. Pekojan.
Selain berada di ruas Jalan MH Thamrin, juga terdapat di Jalan Gajahmada, Jalan Suyudi, Jalan Batan Selatan, dan seluruh kawasan Pecinan.
Jalan Agus Salim (sekitar 82 titik parkir elektronik)
Mulai dari simpang perempatan Pekojan, Jalan Pemuda, Jalan Tanjung sampai Bubakan.
Jalan Wahid Hasyim (sekitar 35 titik parkir elektronik)
Mulai dari simpang Kauman sampai simpang Beteng.
Jalan Depok dan Jalan Thamrin (sekitar 41 titik parkir elektronik)
Kawasan wajib parkir elektronik ini tampak sudah diterapkan mulai 9 Oktober 2024.
Hingga saat ini setidaknya sudah terdapat ratusan titik di ruas jalan kota semarang yang menerapkan sistem parkir elektronik.
Dinas Perhubungan Kota Semarang berkomitmen terus memantau pelaksanaan sistem ini dan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang melanggar aturan.
Editor : Baskoro Septiadi