
RADARSEMARANG.ID — TPG 13 umumnya merujuk pada komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Gaji ke 13, yaitu tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik (bersertifikasi).
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengacu pada komponen tunjangan sertifikasi yang dibayarkan bersamaan dengan gaji ke 13.
Pencairan dilakukan setiap tahunnya, di mana komponen gaji ke 13, termasuk TPG, dijadwalkan cair mulai bulan Juni.
Penyaluran TPG untuk Guru PAI ini memiliki ketentuan dan informasi spesifik sebagai berikut:
Kebijakan Pembayaran:
Pemerintah secara resmi mencairkan gaji ke 13 (termasuk TPG di dalamnya) mulai bulan Juni, dengan besaran penuh mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan profesi.
Skema TPG Bulanan:
Mulai 2026, pemerintah telah melakukan transformasi penyaluran TPG menjadi skema bulanan (tidak lagi rapel per triwulan) untuk memberikan kepastian finansial kepada para guru.
Validasi Status NIP:
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




