RADARSEMARANG.ID, Semarang - Faizal Zen, 51, warga Jalan Singgalang, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi ditangkap anggota Reskrim Polsek Pedurungan.
Pria tersebut melakukan pembakaran motor dan rumah milik warga di daerah Jalan Gasem Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan.
Pelaku ditangkap di warung makan daerah Jalan Depok, Kota Semarang di pada Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pedurungan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Korban bernama Kris Biyanti, merupakan pemilik motor dan rumah yang dibakar pelaku pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 05.00.
"Awalnya Polsek Pedurungan mendapatkan laporan bahwa ada pembakaran motor yang merembet hingga jendela rumah hingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan," ungkap Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/8/2024).
Kemudian terjadi pembakaran lagi, yakni rumah korban yang dibakar pelaku pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 04.00.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"(Pembakaran) pelaku melempar botol berisi BBM Pertalite ke arah motor di depan rumah, motor terbakar sampai kondisi rusak. Motifnya, sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban," bebernya.
Ketika dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan narkoba jenis ganja dalam bungkusan plastik klip kecil dalam mobil Toyota Avanza B 2906 SF, yang ditumpangi pelaku.
Kemudian ditemukan juga tiga pipet atau alat yang pipet yang diduga digunakan untuk narkoba jenis sabu tepatnya pada pintu sebelah kanan sopir
"Ada barang narkoba diduga ganja seberat kurang lebih 2.5 gram dan 1 linting ganja yang sudah dibakar tapi tidak habis. Barang bukti ini kita serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut, dan Polsek Pedurungan hanya menangani kasus pembakarannya," tegasnya.
Sampai sekarang, masih mendekam di ruang tahanan Polsek Pedurungan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 187 KUHP.
Sementara pelaku berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Pihaknya hanya mengaku sakit hati dengan korban yang pergi bersama orang lain. Kemudian datang ke semarang dan melakukan pembakaran.
"Dia mantan istrri saya, sudah lima tahun. Saya hanya ingin membakar motornya saja, Katanya.
Terkait barang narkoba, pelaku berdalih hanya pemberian orang dan baru mengkonsumsi kali ini.
" Saya dikasih teman," katanya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi