RADARSEMARANG.ID, Semarang – Satpol PP Kota Salatiga bergerak tegas menindak aktivitas pengamen jalanan, badut, dan kegiatan sejenis yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Dalam patroli pengendalian saat libur tanggal merah, petugas mengamankan empat pelaku beserta perlengkapannya dari sejumlah titik lampu merah.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas mengamen di persimpangan jalan.
Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Crazy Rich Semarang Heri Black yang Digeledah KPK
Kabid Tibum Satpol PP Kota Salatiga Irwan Susanto mengatakan, patroli menyasar kawasan yang masuk zona tertib tuna sosial.
Di Simpang Empat Sidomulyo, petugas mengamankan dua pengamen dengan perangkat sound system. Sementara di Simpang Tiga Tugu PKK, dua pengamen lain juga diamankan.
“Barang bukti yang kami amankan berupa tiga sound system dan satu baju badut,” ujarnya.
Menurut Irwan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang tertib tuna sosial.
Operasi digelar atas arahan Kepala Satpol PP Kota Salatiga Yayat Nurhayat dan telah masuk agenda rutin patroli pengendalian saat hari libur.
“Patroli ini dimaksudkan untuk menertibkan kegiatan tuna sosial di kawasan tertib tuna sosial,” tegasnya.
Pemkot Salatiga sendiri sebelumnya telah memasang larangan mengamen di setiap perempatan jalan. Namun, masih ditemukan pelanggaran sehingga penindakan lapangan terus dilakukan.
Satpol PP memastikan patroli serupa akan digencarkan. Terutama di simpang jalan protokol yang kerap menjadi titik aktivitas pengamen, badut jalanan, maupun pengemis berkedok hiburan.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi