RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Tiga karyawan perusahaan sepatu yang kedapatan sering melakukan pencurian di tempatnya berkerja di PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) ditangkap polisi.
Ketiga karyawan tersebut berinisial MUA, 30 Tahun, warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM, 22 Tahun, warga Sidorejo Salatiga dan GS 21 Tahun, warga Sumberlawang Sragen.
Mereka telah melakukan pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI.
Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 pasang yang ditaksir senilai Rp. 45.000.000 yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Gerak cepat Polres Salatiga dengan melakukan penyelidikan diketahui bahwa sepatu tersebut diperoleh dari seorang karyawan PT SCI, kemudian pada hari Senin (29/01/2024) pelaku pencurian berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga saat berada di PT SCI.
Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan dua orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.
Editor : Baskoro Septiadi