Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Modus Praktik Pijat Sangkal Putung, Warga Tingkir Tega Cabuli Gadis di Bawah Umur

Agus AP • Senin, 11 Juli 2022 | 18:18 WIB
Kapolres Semarang tunjukan barang bukti kasus pencabulan anak di Mapolres Semarang Kamis (9/7/2020). (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
Kapolres Semarang tunjukan barang bukti kasus pencabulan anak di Mapolres Semarang Kamis (9/7/2020). (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEAMARANG.ID, Salatiga - Polres Salatiga menahan TA, 47, warga Tingkir karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kapolres Salatiga Indra Mardiana menuturkan, kasus ini berawal saat korban bersama orang tuanya mendatangi terduga pelaku yang membuka praktik pijat sangkal putung. Mereka meminta bantuan untuk pengobatan. Sampai tiga kali.

Saat kedatangan ketiga, pelaku menyebut bisa membantu menaikkan prestasi. Yakni dengan memijat seluruh badan dengan minyak. Hingga ke tempat terlarang. "Ya biar minyaknya merata," ujar TA dihadapan Kapolres. Ia kini dijerat dengan pasal UU perlindungan anak.

Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan menuturkan, pihaknya mengawal kasus ini sejak awal. Dia mengapresiasi jajaran Polres Salatiga yang bertindak cepat dalam melakukan pengusutan. (sas/bas) Editor : Agus AP
#top #Pencabulan #sangkal putung