RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel pada bulan November 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS 2025 berbeda-beda menurut golongan jabatan.
- Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen.
- Golongan III mendapat kenaikan sekitar sepuluh persen.
- Sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan sekitar dua belas persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendorong profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi bagi kinerja yang baik.
Rencananya, kenaikan gaji PNS diterapkan mulai Oktober 2025, namun pencairan akan dilakukan secara rapel pada bulan November.
Mekanisme rapel bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran akibat penyesuaian sistem penggajian nasional.
Kementerian Keuangan masih menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Estimasi awal menyebutkan kebijakan kenaikan gaji ASN berpotensi memerlukan tambahan dana sekitar Rp14 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan kenaikan gaji ASN strategis.
Pertama, meningkatkan daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.
Kedua, mendorong produktivitas dan kinerja pegawai negeri di berbagai sektor pemerintahan.
Ketiga, menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam birokrasi dengan skema penghasilan lebih kompetitif.
Keempat, menyesuaikan struktur gaji dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai daerah.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan pelayanan publik lebih optimal serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Meski Perpres 79/2025 sudah diterbitkan, pihak Istana dan Kemenpan RB menegaskan implementasi penuh masih dalam tahap evaluasi.
Pemerintah memastikan seluruh aspek hukum dan fiskal berjalan sesuai prosedur sebelum kebijakan dijalankan.
Pemerintah menegaskan kenaikan gaji 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, bukan untuk pegawai yang sudah pensiun.
Rencana penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan gaji PNS 2025 terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Pemerintah menetapkan proyeksi antara 8 persen hingga 12 persen, tergantung golongannya.
Berikut rincian kenaikan gaji yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
- Golongan I : naik sebesar 8 persen
- Golongan II : naik sebesar 8 persen
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Editor : Baskoro Septiadi