RADARSEMARANG.ID — Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas.
Adapun seleksi PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.
Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK sama dengan PNS.
Padahal, keduanya memiliki status berbeda.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.
Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu.
Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.
Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.
Terkait kesejahteraan, gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
Dengan kata lain, sistem ini memberi ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga pelayanan publik.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan perjanjian kerja secara fleksibel.
Regulasi terbaru sesuai PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025 membuka peluang untuk jenis jabatan tertentu dengan gaji yang disesuaikan berdasarkan UMP/UMK daerah.
Memahami jenis jabatan dan gaji PPPK paruh waktu penting untuk calon pelamar dan instansi pemerintah agar dapat merencanakan rekrutmen dan manajemen sumber daya manusia secara tepat.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Wilayah.
Berdasarkan PermenpanRB Nomor 61 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional, melainkan bergantung pada kemampuan anggaran instansi yang mengangkat.
Namun, pemerintah memastikan gaji minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai UMR di wilayah masing-masing.
Pemerintah mengusulkan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah.
Tidak semua jabatan dibuka untuk pengadaan PPPK paruh waktu.
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, sistem paruh waktu menawarkan masa kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara triwulanan atau tahunan.
Hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau bahkan mengangkat pegawai tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Syarat utama bagi pegawai non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, antara lain:
Terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir namun tidak lulus.
Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
Jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk mengisi berbagai posisi penting di instansi pemerintah.
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
1 Guru dan Tenaga Kependidikan
2 Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4 Pengelola Umum Operasional
5 Operator Layanan Operasional
6 Pengelola Layanan Operasional
7 Penata Layanan Operasional
Itulah tadi 7 Jabatan Buat PPPK Paruh Waktu. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi