Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Asolole! Bisa Mudik Idul Fitri 2025 Awal, PNS WFA atau WFH 24-27 Maret, Ini Aturannya

Falakhudin • Senin, 24 Maret 2025 | 10:59 WIB

PNS atau ASN
PNS atau ASN

 

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025.

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.

 

Baca Juga: Sambut 17,9 Juta Pemudik Jawa Tengah Terapkan One Way dari Kalikangkung-Bawen, Begini Skema One Way, Ganjil Genap

 

“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” jelas Menteri PANRB pada SE tersebut.

SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

 

Baca Juga: Lebaran 2025 Segini THR dan Gaji ke 13 Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, Menteri dan Anggota DPR

 

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses.

Baca Juga: Mengenal Sosok Manaqib Syekh Hasan Munadi Ungaran Yang Selalu Dihadiri Jutaan Peziarah Saat Malam Selikuran dan Setiap Harinya

 

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.

“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.

Lebih lanjut, Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Mau Buat Penjara Khusus Koruptor, Kalau Keluar Dihadang Ikan Hiu, Inilah Rekomendasi Pulau Terpencil di Indonesia

 

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Baca Juga: Habis Jual Rumah Pelawak Nunung Tinggal di Kos, Kaget dengan Jumlah Transferan dari Raffi Ahmad

 

Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berikut ini, syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025:

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

Baca Juga: Viral Sosok Antea Turk Cicit Wage Rudolf Supratman Pencipta Lagu Kebangsaan, Kenalkan Lagu Pertama Sang Buyut Indonesia Tjantik Ciptaan 1924

 

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

Baca Juga: Gunung Padang Trending di Twitter, Piramida Tertua Dunia Dibandingkan Piramida Giza di Mesir

 

f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah #aturan wfa asn #cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H #Aparatur Sipil Negara (ASN) #WFA work from anywhere #wfa #aturan wfa pns #pegawai asn #viral facebook #WORK FROM HOME #libur nyepi #lebaran 2025 #work from office #viral hari ini #lapor go id #Work From Anywhere #Viral media sosial #PELAYANAN PUBLIK #cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 #wfa asn #syarat WFA bagi ASN #Pelayanan Publik dan ASN #VIRAL #libur nasional #WFA PNS #Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi