Suami yang Bunuh Istri di Temanggung Terancam Hukuman Mati

RADARSEMARANG.ID, Temanggung - Polisi akhirnya menemukan barang bukti utama berupa sebilah sabit yang digunakan tersangka Kriswadi (32) untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri, DRS (31), warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan, sabit tersebut sebelumnya sempat dibuang pelaku saat melarikan diri usai melakukan pembacokan terhadap korban pada Minggu (17/5/2026).
“Alhamdulillah barang bukti sabit akhirnya berhasil ditemukan berkat bantuan masyarakat di pinggir jalan Desa Gandu, sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian,” kata Zamrul saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Kamis (21/5).
Zamrul menjelaskan, tersangka berhasil diamankan kurang dari 10 jam setelah kejadian.
Polisi menangkap pelaku di wilayah perbatasan Temanggung-Wonosobo saat bersembunyi di kawasan Sigandul, Kledung.
“Waktu diamankan tersangka bersembunyi di pendopo dekat Sigandul. Ada informasi tersangka hendak bunuh diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, hubungan rumah tangga antara korban dan pelaku diketahui sudah tidak harmonis hampir dua tahun terakhir.
Diketahui, pemicu tersangka melakukan perbuatannya diduga belum menemukan kesepakatan terkait hak asuh anak. Selain itu, korban menolak ajakan kembali hidup bersama.
Kapolres menerangkan, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil kedua anak mereka.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




