Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

UMK Kota Pekalongan 2026 Tembus Rp2,7 Juta, Segera Diajukan ke Gubernur

Lutfi Hanafi • Senin, 22 Desember 2025 | 22:45 WIB

TANDA TANGAN -  Walikota Aaf saat menandatangani pengesahan usulan UMK, usai audiensi dengan Dewan Pengupahan di Ruang Tiga Negri, Senin (22/12/2025).
TANDA TANGAN -  Walikota Aaf saat menandatangani pengesahan usulan UMK, usai audiensi dengan Dewan Pengupahan di Ruang Tiga Negri, Senin (22/12/2025).


RADARSEMARANG.ID, Pekalongan — Pemerintah Kota Pekalongan memastikan proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekalongan Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir.

Besaran UMK telah disepakati dan dalam waktu dekat akan diajukan secara resmi kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur.

Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan bahwa penetapan UMK telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dan tinggal menunggu laporan final sebelum diumumkan kepada publik.

Hal tersebut disampaikan usai audiensi bersama Dewan Pengupahan di Ruang Tiga Negeri, Kompleks Setda Kota Pekalongan, Senin siang (22/12/2025).

“Saya tadi sudah audiensi dengan Dewan Pengupahan. UMK sudah ditetapkan dengan beberapa catatan. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima dan situasi tetap kondusif,” ujar Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan.

Aaf menegaskan bahwa dalam proses penetapan UMK, Pemerintah Kota Pekalongan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Setiap usulan dari daerah, kata dia, tidak diperbolehkan melampaui batas atau pagu yang telah ditentukan.

“Kita sebetulnya hanya mematuhi aturan dari pusat dan provinsi. Usulan yang kita ajukan juga tidak boleh melebihi pagu yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pembahasan, UMK Kota Pekalongan 2026 diusulkan berada di kisaran Rp2.700.296, atau mengalami kenaikan sekitar 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp2.545.000.

Meski demikian, Aaf menegaskan bahwa pengumuman resmi masih menunggu laporan final dari Dewan Pengupahan untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Selanjutnya akan kita laporkan ke gubernur. Setelah laporan diterima dan ditetapkan melalui SK Gubernur, baru UMK ini bisa diumumkan secara resmi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua APINDO Kota Pekalongan, Suherman, usai audiensi menyampaikan harapan adanya relaksasi bagi dunia usaha, khususnya sektor perhotelan yang dinilai masih dalam proses pemulihan.

Ia mengusulkan keringanan atau penghapusan denda untuk sejumlah kewajiban seperti pajak air bawah tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perizinan periklanan yang belum terbayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Aaf menyampaikan bahwa relaksasi dimungkinkan sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait penghapusan atau keringanan denda. Ia meminta APINDO segera mengajukan surat resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Nanti APINDO segera membuat surat terkait usulan tersebut, biar bisa segera kami proses sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan, menambahkan bahwa usulan UMK 2026 yang akan diajukan ke gubernur telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. Kenaikan UMK sebesar 6,12 persen diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim usaha di Kota Pekalongan.

“Harapannya, jika sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, UMK ini bisa mulai diberlakukan dan dibayarkan pada Januari 2026. Namun semua tetap bergantung pada terbitnya SK Gubernur,” jelasnya.

Dengan masuknya UMK Kota Pekalongan 2026 ke tahap pengajuan ke gubernur, Pemkot berharap penetapan dapat berjalan lancar, diterima semua pihak, serta mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.(han)

Editor : Baskoro Septiadi
#upah minimal kota #dewan pengupahan #pengajuan #Kota Pekalongan #GUBERNUR JATENG #BURUH #Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid #UMK Kota Pekalongan 2026 #umk #Pekalongan