Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Razia Kampung Diduga Penadah di Pati, Polda Jateng Temukan 25 Motor Bodong di Satu Rumah

Muhammad Hariyanto • Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:53 WIB

 

BUKTI : Puluhan motor tanpa surat lengkap yang diamankan.
BUKTI : Puluhan motor tanpa surat lengkap yang diamankan.
RADARSEMARANG.ID, PATI - Anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan 33 unit sepeda motor dan enam mobil yang tidak memiliki perlengkapan surat.

Puluhan kendaraan tersebut disita dari tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. 

Puluhan kendaraan tersebut ada yang ditemukan dalam satu rumah warga di Kecamatan Sukolilo.

Ada 23 motor dan 2 mobil bodong. Kemudian, sisanya ditemukan di daerah Kecamatan Tambakromo, dan Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati. 

"Iya, razia dari tiga TKP di Pati. Ada yang satu rumah itu disita 2 mobil dan 23 kendaraan (sepeda motor), itu kayak showroom. Rata-rata hanya ada STNK-nya. Surat-surat lainnya masih dilakukan pendalaman," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu Jumat (14/6). 

Penyitaan terhadap puluhan kendaraan tersebut merupakan buntut peristiwa pengeroyokan terhadap pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/). Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban meninggal. 

Pasca kejadian tersebut, muncul kabar yang menyampaikan Pati merupakan wilayah penadah kendaraan bodong atau tanpa kelengkapan surat.

Hingga akhirnya, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim gabungan Subdit 3 Jatanras melakukan operasi besar-besaran bersama Polresta Pati. 

Sementara, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela membenarkan telah mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil yang diduga hasil kejahatan di Pati sejak Rabu (12/6). 

"Itu semuanya di Pati. Kebanyakan yang kita amankan kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Untuk lebih jelasnya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Pati dan penyidik Polda," tegas Helmy. 

Selain menyita puluhan kendaraan, polisi juga mengamankan tiga orang. Mereka adalah ER 28, warga Tambakromo; AM, 40, warga Trangkil; dan DW, 52, warga Sukolilo. Tiga orang tersebut merupakan pemilik dari puluhan motor yang telah disita. 

Modus yang dilakukan tiga orang tersebut adalah menerima gadai atau melakukan jual beli kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Sekarang tiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk penanganan lebih lanjut di Polresta Pati. 

"Tiga orang itu nanti kita klarifikasi dulu. Kemudian kita punya beberapa bukti leasing, kalau memang semuanya itu masih proses leasing, baru kita upaya paksa ke orang yang diamankan. Sekarang masih dilakukan pengembangan," tegasnya. 

 Baca Juga: Kelompok Pandeglang Spesialis Pencuri Mobil dan Truk Diringkus Polda Jateng 

Helmy juga menyebutkan, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Jateng masih terus melakukan razia kendaraan di Pati tanpa kelengkapan surat resmi.

Selain itu, juga memburu para pelaku yang diindikasi sebagai penadah kendaraan-kendaraan tanpa dokumen lengkap.

 "Kemungkinan bisa bertambah bisa. Tapi sekarang situasi di Pati sudah sepi. Mereka pemain-pemain (pelaku) sudah pada kabur, meninggalkan lokasi Pati," jelasnya. 

Helmy menjelaskan, hasil penyitaan terbanyak sementara ini dari wilayah Kecamatan Sukolilo, yang sejak awal diduga terdapat kelompok pengumpul kendaraan tidak resmi dan dikategorikan penadah.

Akan tetapi, lanjutnya mengatakan ada beberapa titik juga yang menjadi sasaran melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kendaraan motor yang tidak resmi dokumennya. (mha/ton)

Editor : Tasropi
#kabupaten pati #Polda Jateng #motor bodong