RADARSEMARANG.ID - Kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Didalam plat nomor ini terdiri dari rangkaian huruf dan angka yang memiliki arti dari identitas kendaraan tersebut.
Misal pada huruf paling depan berfungsi sebagai pengenal kode wilayah asal dari kendaraan tersebut terdaftar.
Kendaraan dari Banten umumnya memiliki plat A, Jakarta memiliki plat B, Bandung berplat D, dan sebagainya.
Namun banyak orang tak menyadari jika ada salah satu huruf yang tidak digunakan dalam plat nomor di Indonesia.
Huruf tersebut adalah C yang seharus muncul setelah B namun pada penerapannya langsung loncat ke abjad D.
Penerapan sistem kode kendaraan berdasarkan wilayah ini sudah diterapkan pada masa kolonial Belanda.
Saat itu penggunaan huruf dalam ejaan masih menggunakan ejaan lama dan Bahasa Belanda yang berpengaruh didalamnya.
Salah satunya tidak adanya huruf C yang digunakan saat itu, karena saat itu huruf ketiga dalam abjad itu ditulis menjadi TJ.
Sehingga hal itu juga berpengaruh pada absennya huruf C pada kode wilayah plat nomor kendaraan.
Namun di era modern ini huruf C akhirnya digunakan dalam kode plat nomor kendaraan, namun hanya digunakan untuk kendaraan khusus seperti diplomat dan konsulat luar negeri.
Dalam penggunaannya juga dalam skala terbatas dan memerlukan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Selain huruf C, masih ada beberapa huruf lainnya yang tidak digunakan dalam kode plat nomor seperti I, J, O, dan X.
Editor : Tasropi