RADARSEMARANG.ID, Yogyakarta – Perlindungan pekerja di Jawa Tengah terus diperkuat. Hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan sekitar Rp3,7 triliun manfaat jaminan sosial kepada peserta di Jawa Tengah. Manfaat tersebut diberikan dalam 462.874 kasus.
Tak hanya manfaat jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan manfaat beasiswa untuk anak peserta. Hingga Juli 2026, tercatat 9.081 kasus beasiswa dengan total nilai mencapai Rp37 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, angka tersebut menunjukkan manfaat jaminan sosial telah dirasakan langsung pekerja dan keluarganya. Menurutnya, perlindungan tidak sekadar soal besaran manfaat yang dibayarkan, tetapi bagaimana keluarga pekerja tetap mampu menjalani kehidupan ketika risiko terjadi.
“Jangan melihat Rp3,7 triliun hanya sebagai angka. Di balik angka itu ada pekerja dan keluarga yang sedang menghadapi risiko,” ujar Saiful saat Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama insan media wilayah Jawa Tengah di Candi Tirto Raharjo Resto, Yogyakarta, Jumat (28/8).
Saat ini sebanyak 5.466.019 pekerja aktif di Jawa Tengah dan DIY telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperluas jangkauan perlindungan, terutama kepada pekerja sektor informal.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, perluasan kepesertaan masih menjadi pekerjaan penting. Dari potensi sekitar 77,8 juta pekerja informal, baru sekitar 13,56 juta atau 17,44 persen yang tercatat sebagai peserta aktif.
“Masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Karena itu, kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan media harus terus diperkuat,” katanya.
Saiful menegaskan, setiap pekerjaan memiliki risiko sehingga perlindungan perlu dimiliki sejak awal. Edukasi juga terus didorong menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi, pekerja kreatif hingga pelaku usaha mandiri.
Selain perlindungan saat risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan mulai memperluas manfaat melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA). Program yang diluncurkan serentak di 37 provinsi dan 45 titik pada 18 Agustus 2026 tersebut diarahkan agar penerima manfaat maupun ahli waris dapat kembali produktif dan mandiri.
“Perlindungan tidak boleh berhenti ketika manfaat dibayarkan. Kita ingin pekerja dan keluarganya dapat kembali bangkit, produktif, dan mandiri,” tegas Saiful.
Menurut Saiful, penguatan perlindungan membutuhkan dukungan seluruh ekosistem, termasuk media. Tidak hanya menyampaikan informasi program, media diharapkan ikut membantu mengedukasi masyarakat sehingga pekerja semakin memahami risiko, manfaat jaminan sosial, serta pentingnya melindungi diri dan keluarga. “Pada akhirnya, jaminan sosial bukan sekadar tentang berapa banyak pekerja yang terdaftar, tetapi tentang berapa banyak pekerja dan keluarga yang tetap mampu melanjutkan kehidupan ketika risiko datang,” pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi