
RADARSEMARANG.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung) kepada sejumlah perusahaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Arif Hary Prasetyo mengatakan, Kamar Lindung adalah program yang memiliki konsep dasar kebersamaan.
Ia menjelaskan, Kamar Lindung ditujukan sebagai perlindungan bagi pekerja di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan Ungaran.
Hary menyampaikan, program Kamar Lindung merupakan upaya Bupati Semarang dalam menyejahterakan masyarakat setempat. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli kepada pekerja di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Hary.
Lebih lanjut, Hary menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Bukan Penerima Upah(BPU) sebesar Rp16.800 untuk satu orang. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




