Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Terus Sosialisasikan Kamar Lindung

D
Penulis: Dhinar Sasongko❯
Terus lakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan
Terus lakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan

Advertisement

RADARSEMARANG.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung) kepada sejumlah perusahaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Arif Hary Prasetyo mengatakan, Kamar Lindung adalah program yang memiliki konsep dasar kebersamaan.

 

Ia menjelaskan, Kamar Lindung ditujukan sebagai perlindungan bagi pekerja di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) BPJS Ketenagakerjaan Ungaran.

Advertisement

 

Hary menyampaikan, program Kamar Lindung merupakan upaya Bupati Semarang dalam menyejahterakan masyarakat setempat. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli kepada pekerja di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

 

Advertisement

“Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja BPU di sekitar mereka. Misalnya anggota keluarga yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Hary. 

 

Lebih lanjut, Hary menambahkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor Bukan Penerima Upah(BPU) sebesar Rp16.800 untuk satu orang. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujarnya.

 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Cuma Rp16.800 Sebulan, Tukang Ojek hingga Buruh Bangunan Bisa Terlindungi BPJS

Yang menarik, biaya perlindungannya relatif terjangkau. Iuran pekerja BPU sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Dari iuran tersebut, peserta sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

Cairkan JHT Maksimal 10 Juta , Kini Cukup Lewat Ponsel

Cairkan JHT Maksimal 10 Juta , Kini Cukup Lewat Ponsel

Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi, bahkan melakukan klaim hanya menggunakan smartphone,” katanya.

KPR Pekerja Bisa Tembus Rp500 Juta, Ada Fasilitas MLT BPJS Ketenagakerjaan

KPR Pekerja Bisa Tembus Rp500 Juta, Ada Fasilitas MLT BPJS Ketenagakerjaan

Semoga semakin banyak pekerja yang terbantu dan bisa memiliki rumah sendiri,” tandasnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer