RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.
Sementara itu kabar gembira bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Kebijakan THR dan BHR 2026 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Kisaran Segini Besaran TPG dan THR 2026 yang Bakal Diterima Guru PPPK, PNS, Honorer Sertifikasi
"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator /Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
THR ASN 2026
Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga (3/3).
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
THR Pegawai Swasta 2026
Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya (3/3/2026).
BHR Ojol 2026
Untuk pemberian BHR Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026.
Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga (3/3).
Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.
“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” tutup Menko Perekonomian.
Sebagai informasi, besarnya dana yang dialokasikan untuk pembayaran THR Idul fitri 2026 ASN mencapai 55 triliun rupiah.
Angka ini naik sekitar 10% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 49 triliun.
Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk 2,4 juta pegawai negeri sipil di pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total sebesar Rp 22,2 triliun.
Selanjutnya, untuk 4,3 juta pegawai negeri sipil daerah diterima dana sebesar Rp20,2 triliun, serta untuk 3,8 juta pensiunan diberikan dana sejumlah Rp12,7 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 6 Maret 2026, realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mencapai Rp 3,12 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, realisasi tersebut terdiri dari Rp 3 triliun yang telah dibayarkan kepada pegawai ASN di lingkungan pemerintah pusat.
“THR yang telah dibayarkan pada tanggal 6 Maret adalah sebesar Rp 3 triliun untuk 631 pegawai dari total 2,2 juta ASN. Berarti ada yang masih belum diambil,” ujar Purbaya dikutip (9/3/2026).
Selain pegawai negeri sipil di pusat, pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pegawai negeri sipil di daerah/ THR PNS daerah.
Hingga awal Maret 2026, jumlah uang THR yang sudah dibayar kepada ASN daerah mencapai Rp127,6 miliar dan sudah diterima oleh 16.848 orang pegawai.
Penyaluran tersebut telah dilakukan oleh tiga pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Purbaya juga memberikan informasi terkini tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi para pensiunan.
Pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 11,4 triliun kepada sekitar 3,5 juta pensiunan.
Jumlah itu setara dengan sekitar 93,5 persen dari total penerima yang berhak menerima pembayaran tersebut. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi