Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Besaran Uang yang Diterima Pensiun Yatim Piatu dari PNS Aktif atau Pensiunan PNS

Falakhudin • Jumat, 26 September 2025 | 12:01 WIB
Gaji Pensiunan PNS September 2025 Golongan III dan IVI Cair Segini, RAPBN 2026 Beserta Nota Keuangan Sudah Diumumkan
Gaji Pensiunan PNS September 2025 Golongan III dan IVI Cair Segini, RAPBN 2026 Beserta Nota Keuangan Sudah Diumumkan

 

RADARSEMARANG.ID — Perlindungan Taspen untuk anak yatim piatu adalah Pensiun Yatim Piatu, yang diberikan kepada anak dari peserta ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan yang sah, sehingga merupakan ahli waris.

Manfaat ini memastikan keberlanjutan jaminan finansial dan dukungan kesejahteraan anak melalui pembayaran pensiun bulanan setelah manfaat Pensiun Terusan berakhir. 

 

Siapa yang Berhak?

- Anak kandung sah dari peserta ASN atau pensiunan yang meninggal dunia.

- Peserta tidak memiliki pasangan (suami/istri) yang menjadi ahli waris untuk menerima pensiun. 

Bagaimana Pensiun Yatim Piatu Diberikan?

 

1 Pensiun Terusan: 

Setelah peserta meninggal dunia, ahli waris (pasangan/anak) akan menerima manfaat Pensiun Terusan untuk sementara waktu, biasanya selama 4 bulan.

2 Pensiun Yatim Piatu:

Setelah Pensiun Terusan berakhir, anak yatim piatu akan berhak menerima pembayaran Pensiun Yatim Piatu bulanan secara berkelanjutan. 

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Ahli waris perlu mengajukan klaim Pensiun Yatim Piatu dengan melampirkan dokumen berikut: 

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).

 

- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun).

- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

- Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan/Kepala Desa. 

- Lembar Asli SKPP dari Pemda apabila ASN Meninggal Aktif

- Salinan Identitas KTP Pemohon

 

- Salinan Buku Rekening Pemohon

Besaran uang yang Diterima Pensiun Yatim Piatu Sesuai PP Nomor 19 Tahun 1952

Besaran nominal pensiun yatim piatu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952. 

Besaran ini dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya istri/suami yang juga berhak menerima pensiun, serta jumlah anak yang menjadi ahli waris:

Apabila masih ada istri/suami yang berhak menerima pensiun:

 

Satu anak: 25 persen dari dasar pensiun yang ditetapkan.

Dua anak: 40 persen dari dasar pensiun yang sama.

Tiga anak: 50 persen dari dasar pensiun yang sama.

Empat anak: 55 persen dari dasar pensiun yang sama.

Lima anak atau lebih: 60 persen dari dasar pensiun yang sama.

Jika anak tidak termasuk dalam kategori di atas (misalnya istri/suami sudah tidak berhak menerima pensiun):

 

Satu anak: 40 persen dari dasar perhitungan pensiun.

Dua anak: 70 persen dari dasar perhitungan pensiun.

Tiga anak: 100 persen dari dasar perhitungan pensiun.

Empat anak: 115 persen dari dasar perhitungan pensiun.

 

Lima anak: 120 persen dari dasar perhitungan pensiun.

 

Anak yatim piatu dari kedua orang tua yang sama-sama berstatus ASN dan menjadi pembayar iuran:

 

Dalam kasus ini, hanya akan diberikan satu tunjangan pensiun berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi dari salah satu orang tua.

Dengan regulasi yang jelas dan ketat, pemerintah memastikan bahwa hak pensiun yatim piatu bagi anak-anak PNS aktif dan pensiunan terlindungi dengan baik. (fal)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Gaji Pensiunan PNS Golongan II #Kenaikan gaji aparatur sipil negara PNS untuk Guru Dosen Tenaga Kesehatan Penyuluh TNI Polri #Pensiun Yatim Piatu #pengadilan negeri (PN) #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #gaji pensiunan dan janda duda #gaji pensiunan 2025 #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #menaikkan gaji PNS pada 2026 #Surat Keputusan Pensiun #buku rekening #Lembar Asli SKPP #Kenaikan Gaji Aparatur Desa #Pensiunan Asabri #Gaji Pokok Bupati dan Wali Kota #Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2025 #gaji pokok dan tunjangan #hak pensiun yatim piatu bagi anak anak PNS atau pensiunan #gaji pokok dan tunjangan lengkap ASN per golongan #Yatim Piatu #kenaikan gaji pns 2026 #delapan Program Hasil Terbaik Cepat #jaminan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara #pensiun anak yatim piatu #belum menikah #Pensiun Terusan #Formulir Permintaan Pembayaran #Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri #gaji pokok anggota DPR #gaji pensiunan PNS dan PPPK #gaji pensiunan PNS bulan Maret #Gaji Pokok #kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara #Gaji pensiunan janda duda #Pensiunan #Surat Keterangan Belum Bekerja #Call Center Taspen #Pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Besaran Gaji PNS Tiap Golongan Tahun 2025 #gaji pensiunan #anak kandung #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #gaji pensiunan ASN #pt taspen (persero) #persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim pensiun yatim piatu #Besaran uang yang Diterima Pensiun Yatim Piatu #kesejahteraan keluarga ASN #Pensiunan adalah #gaji pokok dosen #hak pensiun yatim piatu #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Ahli Waris #gaji pensiunan PNS golongan IV #gaji pns #Perlindungan Taspen untuk anak yatim piatu adalah Pensiun Yatim Piatu #klaim Pensiun Yatim Piatu #gaji pensiunan janda duda PNS #gaji pokok bagi PPPK #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Pengadilan Negeri #jumlah anak yang menjadi ahli waris #STATUS PERNIKAHAN #pt taspen #identitas ktp #salatiga #kenaikan gaji pns #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #kenaikan gaji PNS di tahun ini #delapan program hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025 #PENGADILAN AGAMA #gaji PNS 2025 #gaji pokok CPNS #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adallah 8 Program Hasil Terbaik Cepat #Pensiunan ASN #Besaran nominal pensiun yatim piatu #Gaji Pensiunan PNS Golongan III #Gaji pensiunan belum cair #Kenaikan Gaji #gaji PNS 2025 naik #surat keterangan perwalian #anak yatim piatu #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Buku Rekening Gaji ASN #gaji pokok bupati wali kota #kenaikan gaji PNS 2025 #Gaji Pokok ASN #gaji pensiunan bagi ahli waris #pensiunan aparat