RADARSEMARANG.ID — Perlindungan Taspen untuk anak yatim piatu adalah Pensiun Yatim Piatu, yang diberikan kepada anak dari peserta ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan yang sah, sehingga merupakan ahli waris.
Manfaat ini memastikan keberlanjutan jaminan finansial dan dukungan kesejahteraan anak melalui pembayaran pensiun bulanan setelah manfaat Pensiun Terusan berakhir.
Siapa yang Berhak?
- Anak kandung sah dari peserta ASN atau pensiunan yang meninggal dunia.
- Peserta tidak memiliki pasangan (suami/istri) yang menjadi ahli waris untuk menerima pensiun.
Bagaimana Pensiun Yatim Piatu Diberikan?
1 Pensiun Terusan:
Setelah peserta meninggal dunia, ahli waris (pasangan/anak) akan menerima manfaat Pensiun Terusan untuk sementara waktu, biasanya selama 4 bulan.
2 Pensiun Yatim Piatu:
Setelah Pensiun Terusan berakhir, anak yatim piatu akan berhak menerima pembayaran Pensiun Yatim Piatu bulanan secara berkelanjutan.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Ahli waris perlu mengajukan klaim Pensiun Yatim Piatu dengan melampirkan dokumen berikut:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
- Fotokopi Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun).
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
- Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan/Kepala Desa.
- Lembar Asli SKPP dari Pemda apabila ASN Meninggal Aktif
- Salinan Identitas KTP Pemohon
- Salinan Buku Rekening Pemohon
Besaran uang yang Diterima Pensiun Yatim Piatu Sesuai PP Nomor 19 Tahun 1952
Besaran nominal pensiun yatim piatu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1952.
Besaran ini dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya istri/suami yang juga berhak menerima pensiun, serta jumlah anak yang menjadi ahli waris:
Apabila masih ada istri/suami yang berhak menerima pensiun:
Satu anak: 25 persen dari dasar pensiun yang ditetapkan.
Dua anak: 40 persen dari dasar pensiun yang sama.
Tiga anak: 50 persen dari dasar pensiun yang sama.
Empat anak: 55 persen dari dasar pensiun yang sama.
Lima anak atau lebih: 60 persen dari dasar pensiun yang sama.
Jika anak tidak termasuk dalam kategori di atas (misalnya istri/suami sudah tidak berhak menerima pensiun):
Satu anak: 40 persen dari dasar perhitungan pensiun.
Dua anak: 70 persen dari dasar perhitungan pensiun.
Tiga anak: 100 persen dari dasar perhitungan pensiun.
Empat anak: 115 persen dari dasar perhitungan pensiun.
Lima anak: 120 persen dari dasar perhitungan pensiun.
Anak yatim piatu dari kedua orang tua yang sama-sama berstatus ASN dan menjadi pembayar iuran:
Dalam kasus ini, hanya akan diberikan satu tunjangan pensiun berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi dari salah satu orang tua.
Dengan regulasi yang jelas dan ketat, pemerintah memastikan bahwa hak pensiun yatim piatu bagi anak-anak PNS aktif dan pensiunan terlindungi dengan baik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi