RADARSEMARANG.ID — Setiap bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.
Namun menjelang pencairan gaji, berbagai pertanyaan bermunculan di kalangan pensiunan.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah “Apakah akan ada kenaikan gaji pensiun tahun ini?”
Pertanyaan semacam ini kerap disampaikan oleh penerima manfaat di akun media sosial resmi Taspen.
Melalui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Setiap awal bulan tepatnya 1 -3 September 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pensiunnya.
Pemerintah memang telah menerbitkan beberapa regulasi terkait gaji pensiunan sepanjang tahun 2024-2025.
Informasi penting dari Taspen bagi pensiunan PNS terkait kenaikan gaji pensiunan Tahun 2025 yang saat ini hangat diperbincangkan dalam akun instagramnya.
Dalam unggahan Taspen tersebut menjelaskan jika tidak adanya kenaikan gaji pensiunan PNS atau belum adanya informasi secara resmi dari pemerintah terkait aturan kenaikan gaji pensiunan PNS Tahun 2025.
Maka pensiunan PNS akan mendapatkan gaji bulanan hingga akhir Tahun 2025 dengan rincian dibawah ini.
Aturan pemberian gaji pensiunan PNS Ini juga turut ditegaskan oleh Taspen yang dimana Taspen akan menyalurkan gaji pensiunan PNS masih sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024.
Dalam aturan PP No 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemberian gaji pensiunan PNS telah alami kenaikan 12 persen sejak Tahun lalu dan diberikan dengan rincian dibawah ini:
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12%.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Nasib Wali Murid Minta Denda Rp 25 Juta Guru Ngaji Kini Menyesal hingga Dihujat Netizen
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Taspen akan menyalurkan gaji pensiunan PNS hingga akhir Tahun 2025 sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi