RADARSEMARANG.ID — Gaji guru besar PNS berbeda dengan mereka yang tidak menyandang status guru besar dengan kualifikasi pendidikan sebagai tolak ukur.
Guru Besar atau Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi seorang dosen di perguruan tinggi.
Jabatan ini hanya bisa diraih setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seorang Guru Besar memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor dan bertanggung jawab menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui karya ilmiah dan kegiatan pengabdian masyarakat.
Syarat Menjadi Guru Besar:
Kualifikasi akademik harus memiliki gelar doktor (S3) atau setara.
Pengalaman mengajar Minimal 10 tahun sebagai dosen tetap.
Publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan melalui penelitian.
Kinerja, integritas, dan tanggung jawab: Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab yang baik.
Memenuhi matriks keterkaitan bidang ilmu S3, bidang ilmu karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan.
Tugas dan Kewajiban Guru Besar:
Tridarma Perguruan Tinggi:
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.
Baca Juga: Cair hingga Rp 33,2 Juta! Ini Kata Sri Mulyani Rincian Besaran Tukin Dosen 2025
Bertanggung jawab membimbing mahasiswa S3.
Membuat dan mempublikasikan karya ilmiah, termasuk buku dan jurnal.
Menyebarluaskan ilmu pengetahuan
Berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan masalah di masyarakat.
Peran Guru Besar
Memiliki otoritas keilmuan di bidangnya.
Berperan penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Asyik Tunjangan Kinerja Tukin Dosen Cair Juli 2025, Sri Mulyani Beberkan Segini Rincian Besarnya
Menjadi teladan dan inspirasi bagi dosen dan mahasiswa.
Berkontribusi pada kemajuan bangsa melalui karya dan pemikiran.
Bagi guru besar PNS gaji mereka berada di jenjang golongan tertinggi yakni golongan IV.
Adapun, pemerintah resmi mulai mentransfer gaji para guru besar PNS sejak Jumat, 1 Agustus 2025, kemarin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak tahun 2024.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 5 Tahun 2024, dan masih berlaku hingga tahun 2025.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah juga menetapkan perpanjangan batas usia pensiun bagi guru besar PNS menjadi 70 tahun.
Ketentuan ini memberikan ruang bagi para akademisi senior untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan dan keilmuan.
Batas usia pensiun ini terbilang lebih panjang dibandingkan dengan usia pensiun PNS pada umumnya.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan jenjang golongan serta masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji pokok terbaru untuk tahun 2025:
Berikut adalah tabel gaji PNS 2025 terbaru:
Golongan I Lulusan SD/SMP
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.200 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.900
Id: Rp2.000.000 – Rp2.901.100
Golongan II Lulusan SMA/D3
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Baca Juga: Mulai Agustus 2025 Gaji PNS, PPPK Naik 8 Persen, Ini Rincian yang Diterima
IIb: Rp2.375.000 – Rp3.797.900
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.599.400 – Rp4.125.600
Golongan III Lulusan S1/S2
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.200 – Rp4.767.800
IIIc: Rp3.026.300 – Rp4.968.000
IIId: Rp3.155.100 – Rp5.176.100
Golongan IV Pejabat Tinggi/Struktural
IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Guru besar sebagai pilar keilmuan bangsa diakui tidak hanya atas kontribusi akademiknya, tetapi juga peran vitalnya dalam mencetak generasi unggul. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi