RADARSEMARANG.ID — Aktor senior Atalarik Syach tengah menghadapi musibah besar. Hunian miliknya di wilayah Cibinong, Bogor, resmi dibongkar oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Bangunan yang dulunya megah dan bernilai tinggi itu kini telah rata dengan tanah, meninggalkan puing-puing atap, dinding, dan jendela yang berserakan di halaman rumah.
Kondisi pembongkaran rumah Atalarik Syah tersebut langsung mengundang perhatian warganet usai sebuah akun TikTok bernama @blue.sky1353 mengunggah video terkini dari kediaman Atalarik.
Video tersebut sontak memantik berbagai komentar publik, sebagian bahkan menyinggung masa lalu sang aktor yang sempat berseteru dengan mantan istrinya, Tsania Marwa.
“Inget banget waktu Tsania diusir dari rumah, bajunya dimasukin kresek sampah warna hitam. Allah nggak tidur,” tulis salah satu warganet.
“Dulu Tsania Marwa diusir, sekarang Atalarik Syach yang diusir dari rumah itu,” tambah komentar lainnya.
Namun di balik perbincangan tersebut, pembongkaran ini ternyata merupakan buntut dari konflik hukum berkepanjangan atas status kepemilikan tanah seluas 7.000 meter persegi antara Atalarik dan seorang warga bernama Dede Tasno.
Mengutip dari berbagai sumber, Atalarik mengungkap bahwa konflik terkait tanah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015, ketika ia pertama kali digugat oleh Dede Tasno di Pengadilan Negeri Cibinong.
Atalarik sendiri mengaku tidak tinggal diam dan telah menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya.
“Ya memang ini sudah salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, terus saya melakukan perlawanan hukum,” ujar Atalarik.
Dalam gugatannya, Dede Tasno mengklaim bahwa tanah yang kini menjadi lokasi rumah Atalarik merupakan miliknya.
Namun, menurut Atalarik, tanah tersebut sudah dibelinya secara resmi sejak tahun 2000 dan dokumen kepemilikannya telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atalarik menjelaskan bahwa pembangunan pagar dimulai pada tahun 2003, dua tahun setelah seluruh dokumen kepemilikan selesai diproses.
Keyakinannya terhadap keabsahan dokumen tersebut membuatnya percaya bahwa hak atas tanah tidak bisa diganggu gugat.
Namun pada 2021, PN Cibinong memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik Dede Tasno, sebuah keputusan yang mengejutkan Atalarik.
Ia merasa bahwa bukti-bukti yang ia ajukan seolah tidak dianggap kuat dalam proses persidangan.
“Jadi yang merasa tertipu itu siapa? Ini sistem yang bikin saya dirugikan dan kalah banget,” ujarnya dengan nada kecewa.
Proses eksekusi pembongkaran rumah pun dilanjutkan oleh pihak pengadilan.
Eko Suharjono, selaku Panitera PN Cibinong, menyatakan bahwa tindakan tersebut murni berdasarkan permintaan penggugat sesuai dengan putusan pengadilan nomor 162.
“Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik,” jelas Eko.
Meski begitu, Atalarik menyayangkan proses eksekusi yang menurutnya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya. Ia merasa diperlakukan tidak manusiawi.
“Tidak ada pemberitaan ke saya. Dianggap kami ini binatang. Tidak ada surat untuk kami dan sekarang sudah dieksekusi,” katanya.
Sebagai pembeli sah sejak tahun 2000, Atalarik mengaku sangat kecewa.
Ia merasa tidak diberi ruang untuk memperjuangkan hak atas rumah yang dibangunnya perlahan-lahan selama bertahun-tahun.
“Tanah ini sudah dibeli dari tahun 2000. Saya bukan penipu, bukan penjahat. Nyari saya gampang. Tapi saya nggak diberi ruang untuk itu,” tambahnya.
Atalarik juga mengungkap rasa sakit hatinya terhadap perlakuan para petugas yang menurutnya tidak kooperatif saat ia menanyakan identitas mereka selama proses pembongkaran.
“Saya lagi dizalimi, petugas namanya ditanyain satu-satu saja, nggak ada yang mau ngasih, bingung saya,” tutupnya.
Kini, sang aktor bersama kuasa hukumnya masih terus berupaya untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut, meski proses hukum telah memasuki tahap eksekusi.
Dalam unggahan yang sama, Atalarik turut menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sebagai bentuk seruan agar kasusnya mendapat perhatian dari pihak berwenang.
“Siapa pun yang bisa bantu saya, saya mohon. Di tengah kasus korupsi besar, saya hanya orang kecil yang kini kehilangan hak atas tanah sendiri,” katanya.
Aktor yang dikenal lewat berbagai sinetron era 2000-an itu berharap mendapatkan ruang untuk membela diri dalam proses hukum yang masih berlangsung. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi