RADARSEMARANG.ID, Semarang — Pihak Kemendikdasmen Republik Indonesia memberikan angin segar bagi para guru, termasuk guru swasta.
Dimana, pihak Kementerian sedang mengkaji terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari sekolah swasta yang tetap bisa mengajar di sekolah asal tidak harus ditempatkan disekolah negeri.
Menyoroti beberapa isu strategis terkait pendidikan di Indonesia, termasuk regulasi guru PPPK, kebijakan zonasi PPDB, serta tunjangan guru non ASN dan ASN.
Regulasi terkait Guru PPPK sedang dikaji aturan baru yang memungkinkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sekolah swasta tetap mengajar di sekolah asal mereka.
“Kami telah menemukan celah regulasi yang memungkinkan hal ini dan kini menunggu keputusan dari Kementerian PAN-RB.
Harapannya, aturan ini dapat diterapkan mulai tahun depan,” Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen, Dr Fajar Riza Ul Haq.
Dr Fajar Riza Ul Haq mengungkapkan bahwa terjadi ketimpangan dalam sekolah swasta dan negeri, yang mana redistribusi guru PPPK di sekolah negeri dianggap tidak adil bagi sekolah swasta yang juga membutuhkan perhatian dari pemerintah.
“Kalau bicara pendidikan bermutu tidak boleh membeda-bedakan.
Salah satu kendala itu redistribusi guru, dari rasio guru dan siswa sudah ideal, tetapi yang terjadi adalah terjadi penumpukan guru di suatu daerah di suatu sekolah,” ujarnya.
Pihaknya menyebut bahwa saat ini ada lebih dari 439 ribu sekolah yang ada di Indonesia, dimana 60 persen di antaranya merupakan sekolah swasta.
Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, maka kebijakan yang diterapkan harus inklusif.
“Jangan sampai pendidikan memperlebar kesenjangan, yang pinter makin pinter, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin, pendidikan tidak boleh memperpanjang ketimpangan tersebut,” tegasnya.
Oleh karenanya, Kemendikdasmen mengupayakan agar guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta bisa tetap mengajar di sekolahnya.
Dr Fajar Riza Ul Haq juga membeberkan bahwa upaya ini telah mendapat lampu hijau oleh Presiden H Prabowo Subianto.
“Ini kan sebelumnya tidak bisa karena kesandung regulasi, kami atas instruksi Pak Presiden, mempelajari dan melihat ada celah regulasi yang memungkinkan bahwa guru PPPK yang berasal dari swasta itu bisa tetap mengajar di sekolahnya.
Ini kita tinggal meunggu keputusan KemenpanRB agar ini mudah-mudahan bisa diterapkan tahun depan,” ujarnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa keputusan ini telah mendapat persetujuan dari Rini Widyantini Menteri PANRB.
Dalam keterangannya usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa, 26 November 2024, ia menjelaskan bahwa aturan ini akan diberlakukan mulai tahun 2025.
Prof Dr Abdul Mu ti menekankan, “Ini sudah sesuai dengan keputusan MenPAN.
Guru swasta yang telah berstatus PPPK dapat mengajar di sekolah swasta.
Kami tinggal menunggu surat resmi terkait kebijakan ini.”
Langkah ini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi tantangan distribusi guru PPPK yang selama ini belum merata.
Berdasarkan data yang ada, lebih dari 100 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK, tetapi belum seluruhnya mendapatkan penempatan.
Hal ini menciptakan celah di sektor pendidikan, terutama dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Manfaat bagi Dunia Pendidikan
Kebijakan ini memberikan berbagai manfaat, baik bagi guru maupun sekolah swasta.
Guru-guru PPPK yang selama ini belum mendapatkan penempatan akan memiliki peluang lebih luas untuk berkontribusi, sementara sekolah swasta yang selama ini mengalami kekurangan tenaga pendidik dapat memanfaatkan keahlian mereka.
Dengan adanya tambahan tenaga pendidik berkualitas, mutu pendidikan di sekolah swasta diharapkan meningkat.
Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Namun, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian administratif dan legal antara sistem kerja PPPK dengan aturan di sekolah swasta.
Pemerintah juga harus memastikan tidak terjadi konflik kepentingan antara guru PPPK yang ditempatkan di sekolah negeri dan swasta.
Selain itu, kompensasi dan insentif bagi guru PPPK yang mengajar di sekolah swasta perlu diatur dengan jelas agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Penyusunan mekanisme pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bahwa guru PPPK tetap menjalankan tugasnya dengan profesional, terlepas dari lokasi kerjanya.
Respon Positif dari Para Guru
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari kalangan guru.
Banyak guru PPPK yang merasa terbantu karena akhirnya mendapatkan kejelasan tentang nasib mereka setelah diangkat menjadi PPPK.
Selain itu, kesempatan untuk mengajar di sekolah swasta juga dipandang sebagai pengakuan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Salah seorang guru PPPK, Fitri (35), menyampaikan, “Kami sangat senang mendengar kebijakan ini.
Sebagai PPPK, kami hanya ingin mengabdi dan memberikan pendidikan terbaik untuk generasi mendatang.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Telah Dibuka, Jangan Terlewatkan!
Sekarang kami memiliki lebih banyak peluang untuk melakukannya.
”Dengan diberlakukannya kebijakan ini mulai 2025, diharapkan masalah distribusi tenaga pendidik dapat teratasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan solusi terhadap tantangan yang dihadapi tenaga pendidik, terutama dalam hal penempatan dan pengelolaan guru PPPK.
Namun, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, sekolah swasta, dan para guru.
Pendekatan yang transparan, adil, dan konsisten harus menjadi prinsip utama dalam implementasinya.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah diharapkan dapat terus memantau dampak kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan hasil yang optimal.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan Indonesia secara keseluruhan.
Keputusan untuk memperbolehkan guru PPPK mengajar di sekolah swasta adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung dunia pendidikan.
Semoga kebijakan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, merata, dan berkualitas tinggi di masa mendatang. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi