Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fakta-fakta Pembunuhan Istri yang Dimutilasi Suami Sendiri di Serayu Malang, Begini Kata RT dan Warga Setempat

Aris Hariyanto • Senin, 1 Januari 2024 | 09:11 WIB
Pagar pink, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan cara mutilasi di Jalan Serayu Malang.
Pagar pink, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan cara mutilasi di Jalan Serayu Malang.

RADARSEMARANG.ID - Seorang suami tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara yang sadis belum lama ini.

Suami tersebut diketahui bernama James Lodewiyk Tomatala (61), dikabarkan membunuh istrinya Ni Made Sutarini (55), dengan cara mutilasi menjadi beberapa bagian terpisah.

Berdasarkan informasi, pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (31/12) di Jalan Serayu Kota Malang.

Menurut keterangan warga setempat, dalam setahun belakangan ini hubungan keduanya dikenal kurang harmonis dan dikabarkan sudah pisah ranjang.

Warga setempat juga penasaran dengan keadaan yang sebenarnya terjadi pada keluarga Made dan Jimmy (sapaan James Lodewiyk Tomatala).

Salah seorang warga yang diketahui bernama Tito Matanggi menerangkan “Sejak keluarga itu tinggal di Jalan Serayu Selatan, saya seringkali mendengar adanya pertengkaran”.

“Namun, sudah satu tahun ini, Bu Made pergi dari rumah (meninggalkan suaminya)," lanjut Tito.

Setelah satu tahun sepi, Tito tiba-tiba mendengar suara pertengkaran dari rumah Made pada Sabtu (30/12) pukul setengah 9 pagi.

Menurut Tito, dirinya mendengar ada suara barang-barang rumah tangga yang sengaja dilemparkan. Bahkan, juga terdengar suara teriakan dari rumah Made.

Setelah mendengar suara tersebut, kemudian Tito melaporkannya ke Ketua RW 2 setempat.

Selanjutnya, Ketua RW 2, Endang Lestari telah membenarkan Ni Made Sutarini sudah tidak tinggal bersama suaminya selama satu tahun.

Endang mengatakan “Sebelum Bu Made pergi dari rumah. Kedua anak Bu Made lah yang diminta pergi dahulu”.

Endang menambahkan, Made sempat ikut kegiatan Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) pada (30/12) lalu, yang dikutip dari Radar Malang.

Pada saat itu, di hari yang sama, beberapa orang warga terkejut melihat Made dan suaminya (Jimmy) sedang bertengkar saat berboncengan.

Endang juga mengatakan “Suami Bu Made memang cemburuan. Wajar Bu Made kan cantik. Mungkin ia tidak kuat dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”.

Diketahui, sikap Jimmy yang temperamental membuat Made takut dan memilih pindah dari rumah untuk tinggal di kos-kosan.

Meskipun demikian, ada kesaksian lain menunjukkan alasan kuat tentang Made yang telah berpisah ranjang selama setahun mendadak kembali ke Jalan Serayu.

Menurut Slamet Afandi, ketua RT 4, RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing menjelaskan bahwa, Kartu Keluarga mereka akan dipecah.

Slamet mengungkapkan "Keduanya sering bertengkar, dan ini Kartu Keluarga (KK)-nya juga mau dipisah karena cerai”.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa motif dari tindakan pembunuhan sadis ini diduga berhubungan dengan masalah rumah tangga.

Danang menjelaskan "Korban memang ada kegiatan di Kota Malang dan tetangga sempat mendengar cekcok antara Made dan suaminya pada (30/12) pagi”.

“Namun, pada Minggu (31/12) tidak ada suara kehidupan di rumah mereka,” lanjut Danang.

Namun begitu, belum ada informasi jelas yang menjadi faktor utama terkait motif pelaku melakukan pembunuhan (mutilasi) tersebut.

Danang mengungkapkan bahwa korban tewas dengan cara tubuhnya dipotong (mutilasi) menjadi beberapa bagian.

Misalnya, kepala dan bagian-bagian tubuh yang dapat bergerak seperti lengan, kaki, dan lain-lain.

"Untuk potongan bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam ember dan diletakkan di halaman rumah," ungkap Danang.

Dalam pernyataannya, pihaknya akan terus menggali informasi tentang waktu terjadinya pembunuhan dengan cara meminta keterangan dari tersangka.

Selanjutnya Danang mengatakan bahwa, pada Minggu (31/12) pukul 08.00 WIB, James Lodewiyk Tomatala telah menyerahkan diri ke Polsek Blimbing.

Tersangka (Jimmy) telah mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban, dan akan dikenakan Pasal 340 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian telah menghubungi keluarga korban untuk dimintai persetujuan otopsi.

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #KDRT #Malang #mutilasi