RADARSEMARANG.ID – Pada 15 Mei 2025 lalu, Cella, Chua, dan Tantri mengumumkan bahwa nama KOTAK resmi terdaftar secara hukum.
Namun, pengumuman ini langsung memicu reaksi dari mantan personel band, termasuk Posan Tobing, yang merasa tidak dilibatkan dalam pendaftaran nama tersebut.
Posan menegaskan bahwa dia, bersama Pare dan Icez, adalah pendiri asli band ini dan merasa keberatan karena nama KOTAK didaftarkan tanpa sepengetahuan mereka.
Polemik ini bermula pada November 2024, ketika Posan menggugat Cella terkait keabsahan nama band.
Namun, upaya hukum mereka belum berhasil. Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan mereka, dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menguatkan keputusan tersebut pada 15 Mei 2025.
Meski demikian, Posan dan rekan-rekannya berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebelum batas waktu pada 28 Mei 2025.
Nah, belakangan ini, mantan personal Kotak, Posan Toobing, Pare dan Icez telah melayangkan gugatan ke Cella personil grop band Kotak yang saat ini masih bertahan.
Gugatan ini terpaut dugaan wanprestasi. Cella diprediksi sudah melanggar konvensi dengan mendaftarkan nama kotak ke HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) tanpa sepengetahuan Posan, Pare, serta Icez.
Posan dan Pare pun mengungkap sejarah berdirinya kotak. Termasuk juga mengungkapkan siapa pendiri band Kotak sebenarnya.
Baca Juga: Ribuan Ikan Milik Warga Mati, Diduga Akibat Limbah Pabrik di Kawasan Terboyo Semarang
Dari pengakuannya, band Kotak sendiri dibentuk pada tahun 2004 melalui ajang The Dream Band. Posan, Pare, Icez, dan Cella dipertemukan melalui ajang tersebut hingga akhirnya keluar menjadi pemenang.
"Jadi, kalo sejarah itu 2004, kita ikut dream band, itu ada 8 band. Audisi vokal, gitar, bass dan drum. Dipilih, kita sebagai sebuah band, udah dipilih nih, kita udah menang," jelas Pare
Pada saat itu, band mereka memang belum memiliki nama. Ketika tengah memikirkan nama, Pare yang pertama kali mencetuskan nama 'kotak' lengkap dengan filosofinya.
"Pas kita berempat itu kita belum ada nama. Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan sebut kotak, udah ada konsep, gambaran, logo, filosofi dan tidak asal2-asalan. Karena kan filosofi itu kan untuk ke depannya," jelas Pare.
"Udah saya terangin, filosofinya ini, 4 sisi berbeda. Kanan dua cewek, dua cowok. Gitu. Itu jelas aku ajuin nama itu, dan mereka setuju. Sampe label setuju
Kita bawa ke label, dan disahkan nama band kita Kotak," lanjutnya.
Sayangnya, Kotak dengan formasi personel originalnya tak bertahan lama. Pada tahun 2006, Pare sebagai vokalis memutuskan untuk keluar dari band dan kemudian digantikan oleh Tantri.
Setelahnya, Icez juga memutuskan untuk hengkang di tahun 2008. Posisi Icez digantikan oleh Chua. Kemudian Posan juga keluar dari band pada tahun 2011.
Tiga tahun setelahnya, Cella, Chua, dan Tantri ternyata mendaftarkan nama Kotak ke HAKI secara diam-diam. Hal ini memicu amarah Posan, Pare, dan Icez, yang ikut andil mendirikan Kotak.
"Itu di 2014, mereka diam-diam mendaftarkan. Kita udah enggak sebagai performer. 2023 kita baru tau. Jadi wajar dong kalau saya sakit hati. Karena saya, Posan, Icez, Cella, (tahu) kejadian yang sebenernya dari nolnya seperti apa," ujar Pare.
"Kok bisa enak banget, ngedaftarin dengan orng yang setelah kami, Tantri dan Chua. Kenapa enggak ngomong, izin kek 'Gue daftarin yaa nama ini', itu kan lebih enak dan fair," tandasnya.
Statment Pare ini sekalian menegaskan siapa pendiri band Kotak sesungguhnya Kalau Kotak didirikan oleh keempat personel aslinya ialah Posan, Pare, Icez, serta Cella. Apalagi Pare ialah wujud di balik nama Kotak.
Setelah memiliki konflik personel Kotak vs Posan Tobing diawali semenjak Posan melarang personel Kotak saat ini buat menyanyikan lagu-lagu yang mereka lakukan.
Setelah itu Posan Tobing, Pare, serta Icez menggugat Cella secara perdata ke Majelis hukum Negara (PN) Sleman pada November 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan no masalah 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Walaupun begitu, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hukum Posan dkk kesimpulannya mengajukan banding ke Majelis hukum Besar Yogyakarta, yang turut ditolak.
Terakhir, Posan, Icez, serta Pare hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi