Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Peserta BPJS Kesehatan Berhak atas Layanan Skrining Kesehatan Gratis

Puput Puspitasari • Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:22 WIB

 

Masyarakat berkonsultasi mengenai program JKN di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Magelang. PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG
Masyarakat berkonsultasi mengenai program JKN di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Magelang. PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat fasilitas skrining kesehatan gratis. Skrining ini bisa dilakukan sekali dalam setahun.

Apa itu skrining kesehatan? Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, skrining kesehatan merupakan salah satu hak manfaat pelayanan promotif dan preventif yang bisa didapatkan peserta JKN untuk mendeteksi secara dini suatu penyakit.

Skrining kesehatan yang difasilitasi BPJS Kesehatan kepada peserta JKN meliputi skrining riwayat kesehatan dan skrining kesehatan tertentu atau skrining sekunder.

Kedua jenis skrining itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018.

“Skrining riwayat kesehatan dan skrining kesehatan tertentu ini diberikan kepada peserta JKN secara gratis, dan bisa dimanfaatkan kapan saja oleh peserta,” ujar Maya, Kamis (31/10/2024).

Skrining riwayat kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta untuk mendeteksi risiko penyakit.

Secara teknis, skrining riwayat kesehatan bagi peserta JKN dapat diakses melalui laman website https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/ atau aplikasi Mobile JKN.

Setelah peserta mengakses layanan skrining kesehatan secara online, akan muncul beberapa pertanyaan seputar gaya hidup sehari-hari yang harus dijawab peserta.

Contoh pertanyaannya seperti, “Apakah merasa mudah lelah dan mengantuk, meskipun tidak dalam aktivitas berlebih atau cukup tidur ?”.

Maya berharap, pertanyaan-pertanyaan itu dapat dijawab secara jujur oleh peserta, agar mendapatkan hasil skrining kesehatan yang maksimal dan sesuai kondisi yang dialami oleh peserta.

Sementara yang dimaksud skrining kesehatan riwayat tertentu atau skrining sekunder ditujukan untuk beberapa penyakit yang bisa dideteksi dari awal, agar tidak terjadi keparahan.

Skrining tersebut adalah skrining diabetes melitus (DM), skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara.

Adapun ketentuan skrining kesehatan yang harus diketahui peserta JKN, yakni diperuntukkan bagi peserta dengan usia

Maya memastikan, hasil skrining riwayat kesehatan akan terjamin kerahasiaannya. Hasil skrining kesehatan itu terdiri dari risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi penyakit tertentu seperti DM, hipertensi (HT), penyakit jantung, penyakit ginjal atau gagal ginjal.

“Jika hasil skrining menunjukkan risiko rendah, disarankan untuk melakukan perubahan perilaku hidup sehat dan atau melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter atau tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP),” imbuhnya.

Lalu, peserta dengan hasil skrining menunjukkan risiko sedang atau tinggi, maka akan disarankan untuk mengunjungi FKTP untuk dilakukan skrining riwayat kesehatan lanjutan oleh FKTP.

“Peserta bisa menunjukkan hasil skrining mandiri kepada petugas FKTP, dan dokter FKTP akan menindaklanjuti sesuai kondisi pasien,” terangnya.

Peserta yang melanjutkan skrining di FKTP sepenuhnya masih dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Pihaknya memastikan tidak ada iur biaya tambahan yang muncul dari layanan tersebut.

Bahkan bila kondisi pasien harus dirujuk, maka dokter FKTP akan merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) terdekat.

Adapun skrining DM meliputi pemeriksaan gula darah (GDP dan GDPP). Ditujukan kepada peserta JKN yang berisiko sakit DM. Pemeriksaan darah dilakukan di laboratorium mitra BPJS Kesehatan.

Sementara skrining kanker serviks dilakukan dengan pemeriksaan IVA atau Papsmear. Pemeriksaan kanker serviks dilakukan di laboratorium mitra BPJS Kesehatan dengan pengantar dari FKTP terdaftar.

“Skrining kanker serviks ini ditujukan bagi peserta JKN berusia 15 tahun ke atas dengan risiko kanker serviks,” imbuhnya.

Lalu skrining payudara dilakukan dengan pemeriksaan payudara secara klinis (Sadanis). Pemeriksaan ini biasanya dilakukan sebelum pengambilan sampel skrining kanker serviks.

“Kita berharap, layanan skrining kesehatan gratis ini dapat dimanfaatkan dengan oleh masyarakat, agar peserta JKN dapat mengetahui risiko penyakit kronis, sehingga dapat ditangani lebih dini dan keparahan penyakit bisa dicegah,” pungkas Maya. (put/web/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#BPJS Kesehatan Magelang