Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

194.237 Tanah di Kabupaten Pekalongan Belum Terdaftar

Agus AP • Senin, 27 September 2021 | 18:59 WIB
Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan dan Pj Sekda Budi Santoso saat menyerahkan sertifikat tanah kepada beberapa ormas, perusahaan, dan instansi Jumat (24/9/2021). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan dan Pj Sekda Budi Santoso saat menyerahkan sertifikat tanah kepada beberapa ormas, perusahaan, dan instansi Jumat (24/9/2021). (NANANG RENDI AHMAD/JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Kajen – Sebanyak 194.237 bidang tanah di Kabupaten Pekalongan belum terdaftar. Itu 34 persen dari jumlah total. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan pada 2025 pendaftaran bidang tanah tuntas.

Kepala BPN Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur mengatakan, total ada 566.060 bidang tanah di Kota Santri. Yang telah terdaftar sebanyak 371.823 bidang.

"66 persen sudah terdaftar, sisanya akan kami kejar. Target 2025 selesai," katanya usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Jumat (24/9/2021).

Dalam upaya mencapai target itu, pihaknya terus bekerjasama dengan Pemkab Pekalongan. Salah satunya dengan menyosialiasikan "Loketku" ke masyarakat. Aplikasi tersebut, kata Imawan, dapat mempercepat pelayanan pendaftaran tanah.

"Kami optimistis 2025 bisa selesai. Itu aplikasi memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran secara mandiri lewat online," jelasnya.

Baru-baru ini Pemkab Pekalongan menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kelas warga di beberapa desa. Di antaranya di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, sebanyak 816 sertifikat tanah. Di Desa Kutorojo, Kecamatan Kajen, total sudah 1.309 sertifikat.

Pj Sekda Kabupaten Pekalongan Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan ikut mendukung dan menyukseskan target BPN. Sesuai instruksi Kementerian ATR/BPN, kata dia, Pemkab Pekalongan akan berupaya menyediakan anggaran untuk pra-PTSL.

"Kami akan upayakan peringanan, bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat kurang mampu. Agar prrcepatan ini selesai," katanya. (nra/ton) 

  Editor : Agus AP
#Badan Pertanahan Nasional