RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sebanyak 162 jabatan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah (Jateng) saat ini masih kosong.
Kondisi ini tersebar merata di berbagai kabupaten/kota dan sementara waktu diisi pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng, Sadimin, menyampaikan pengisian jabatan tersebut hingga kini masih berproses.
Pihaknya berupaya agar 162 jabatan kepala sekolah itu bisa rampung di tahun 2026.
"Saat ini kurang lebih 162 kepala sekolah itu kosong, SLB, SMA, SMK," kata Sadimin saat dikonfirmasi Minggu, (1/3).
Sementara itu 162, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tetap berjalan dengan skema Plt. Kondisi ini membuat sejumlah kepala sekolah harus merangkap jabatan.
“Iya diisi Plt, jadi double,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kekosongan jabatan itu tersebar merata di seluruh Jawa Tengah, tidak terpusat di satu wilayah tertentu.
Ada kabupaten yang memiliki sembilan sekolah kosong, enam, hingga tujuh sekolah tanpa kepala sekolah definitif.
"Merata se-Jawa Tengah, tidak numpuk," akunya.
Ia menjelaskan proses pengisian jabatan kepala sekolah kini berbeda dibanding aturan sebelumnya. Kini seluruh peraturan harus melalui sistem dari pusat.
"Sudah keputusan dari pusat, kita orang pemerintahan harus siap melaksanakan," bebernya.
Lebih lanjut, Sadimin mengaku untuk mengatasi kekosongan tersebut, Disdik Jateng telah menyiapkan 122 calon kepala sekolah yang sudah diusulkan ke pusat. Namun jumlah itu belum mampu menutup seluruh kebutuhan yang ada.
“Kekosongan kita sudah punya calon 122. Kita sudah usulkan ke pusat lewat Direktorat KSPS (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) dn di GTK, kemudian BKN sudah oke, sudah ACC tinggal nunggu waktu pelantikan atau pengukuhan. Insyaa Allah segera dikukuhkan oleh Pak Gubernur," tegasnya.
Dengan demikian, masih ada puluhan posisi yang belum terisi. Sadimin pun memastikan, pada 2026 mendatang pihaknya akan membuka seleksi calon kepala sekolah untuk menutup sisa kekosongan tersebut.
"Maka nanti, 2026 inikita akan seleksi calon kepala sekolah," ungkapnya.
SementaraAnggota DPD RI Muhdi pada kesempata itu juga menyoroti permasalahan relokasi guru PPPK di Jateng yang masih tersendat.
Pihaknya menilai secara aturan relokasi sebenarnya dimungkinkan. Namun praktik di lapangan terkendala sistem.
"Kebijakan pusat sebenarnya yang namanya relokasi itu boleh. Kewenangan ada pejabat pembina kepegawaian di daerah, Tapi sistem itu yang selalu aja ini menjadi problem," ungkapnya. (kap)
Editor : Baskoro Septiadi