Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Alhamdulillah! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor PKB dari Pemprov Jateng Tahun 2025, Ini Jadwalnya

Khafifah Arini Putri • Selasa, 25 Maret 2025 | 16:20 WIB

 

 

Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tujuannya tak lain untuk memberikan keringanan pada masyarakat. 

Penghapusan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan sasaran dari program ini ialah masyarakat yang belum membayar pajak.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Pihaknya berharap melalui cara ini warga Jateng lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak. Selain itu juga dapat melakukan penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 triliun di Jateng. 

“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah,” jelas Luthfi di Kantor Gubenur Jateng Senin (24/5). 

Luthfi menyebut, Pemprov Jateng hanya memberikan satu kesempatan keringanan ini pada masyarakat.

Syaratnya pun mudah, warga bisa langsung mendatangi Samsat setempat dan melakukan pembayaran. Nanti secara otomatis denda tunggakan periode sebelumnya akan terpotong. 

 Baca Juga: Bapenda Siapkan Hadiah Bagi Masyarakat yang Taat Bayar PKB, Ini Update Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2024

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," imbuhnya. 

Pihaknya pun telah melakukan rapat dan koordinasi dengan lintas sektor. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Sementara Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan, dari 12 juta objek kendaraan, sebanyak 5 juta objek belum membayar pajak. 

Pihaknya pun terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak. Salah satunya melalui program relaksasi tersebut pembebasan tunggakan dan denda.

Selain itu juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng. 

“Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya. (kap/ton) 

 

Editor : Baskoro Septiadi