RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bertepatan dengan Pemilu, pemerintah resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Karyawan yang bekerja di saat hari coblosan atau pemungutan suara tersebut akan dihitung lembur. Upahnya pun berbeda dengan hari kerja biasa.
"Prinsip utamanya itu (14 Februari 2024) libur nasional," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Ahmad Aziz, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (13/2).
Ia menambahkan apabila perusahaan meminta karyawannya untuk masuk kerja. Maka dihitung lembur. Selain itu juga harus memberikan waktu bagi pekerja untuk melakukan hak pilihnya.
"Misalnya (perusahaan) karena sesuatu hal harus meminta masuk tetap wajib memberikan hak kepada pekerja untuk melakukan hak pilihnya dulu, nah itu nanti juga dihitung lembur," imbuhnya.
Kendati demikian antara karyawan dan perusahaan juga harus mempunyai kesepakatan. Apabila pekerja tidak berkenan untuk masuk, perusahaan tidak boleh menolak.
"Kalau lembur harus ada persetujuan dari yang bersangkutan. Kalau dia (pekerja) tidak setuju ya nggak boleh itu pertama. Yang kedua lembur, gaji upahnya berbeda dengan hari biasa, ada perhitungannya," tegasnya.
Diketahui berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online sampai dengan bulan Januari 2024. Jumlah perusahaan di Jawa Tengah saat ini sebanyak 100.324 perusahaan.
Terdiri dari perusahaan besar 2.311, perusahaan menengah 4.248, perusahaan kecil 4.392 dan, perusahaan mikro 89.373.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan perusahaan juga wajib memberikan izin pada karyawan yang mengajukan untuk menjadi petugas kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS).
Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi. Pihaknya juga melakukan pemantauan secara langsung.
"Saya pemantauan Pemilu di Wonogiri termasuk memantau teman-teman yang bertugas di KPPS bisa melaksanakan tugasnya. Karyawan itu haknya sama dengan yang lain dan perusahaan wajib memberikan izin dan itu (KPPS) kan tugas negara," tandasnya. (kap/bas)
Editor : Baskoro Septiadi